Oleh : Alfiah, S Si
Malang nian nasib tenaga honorer di negeri ini. Sudahlah gaji tak seberapa dan kerap dirapel beberapa bulan. Kini pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing (detikFinance.com, 05 Juni 2022)
Melansir keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II (tenaga honorer kategori II) mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK).
Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang. Itu artinya masih ada sebanyak 410.010 tenaga honorer saat ini. Jumlah THK-II itu terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393.
Anehnya pemerintah justru menyatakan penghapusan honorer untuk meningkatkan kesejahteraan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR) (REPUBLIKA.CO.ID, 06 Juni 2022)
Tjahjo menjelaskan, selama ini, pekerja honorer bukan direkrut oleh pemerintah pusat, melainkan diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Karena itu, sistem perekrutan dan standar gaji pekerja honorer di setiap instansi itu berbeda-beda pula, tak ada satu standar yang sama.
Kendati demikian, instansi tak bisa serta merta mengangkat pegawai honorer menjadi pekerja outsourcing. Pengangkatannya harus sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.
Tjahjo menerangkan, penghapusan pegawai non-ASN atau honorer ini merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Penghapusan ini juga mengacu pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 96 itu menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan. Pengangkatan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
Jika kita mencermati, kebijakan pemerintah ini hanya berfokus menyelesaikan masalah penumpukan jumlah tenaga honorer agar tidak memberatkan tanggungan keuangan pemerintah pusat.
Padahal bila dipraktikkan kebijakan ini akan berdampak ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan, menimbulkan masalah sosial ekonomi dan bahkan berdampak pada terganggunya proses belajar mengajar di sekolah dan kegiatan administrasi di kantor pemda dan rumah sakit.
Sektor pendidikan tentu yang akan paling terpukul akan kebijakan penghapusan tenaga honorer. Kebijakan ini mengindikasikan lepas tangannya pemerintah pusat terhadap kebutuhan sekolah terhadap guru dan kebutuhan akan kesejahteraan guru.
Ini juga mencerminkan rendahnya perhatian pemerintah terhadap nilai sektor pendidikan bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Sebenarnya kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak terlepas dari pandangan sistem kapitalis terhadap upah. Sistem kapitalis memberikan upah secara wajar.
Upah wajar ini maksudnya apa yang dibutuhkan oleh seorang pekerja, yaitu biaya hidup dengan batas minimum. Inilah yang dikenal dengan UMR (Upah Minimum Regional.
Kapitalis akan menambah upah tersebut, apabila beban gidup bertambah pada batas paling minim. Sebaliknya akan menguranginya, apabila beban hidupnya berkurang. Sehingga menurut kapitalis , upah pekerja ditentukan berdasarkan beban hidupnya, tanpa memperhatikan jasa (manfaat) tenaga yang diberikan.
Ironisnya fakta di lapangan saat ini masih banyak tenaga honorer yang upahnya di bawah UMR.
Dalam Islam, para fuqaha mendefenisikan ijaroh (upah) sebagai transaksi terhadap manfaat (jasa) tertentu dengan suatu kompensasi. Islam menjadikan transaksi tergantung manfaat, dan menjadikan kompensasi sebanding dengan manfaat (jasa), artinya menjadikan jasa sebagai dasar dalam menentukan upah.
Islam memberikan perhatian yang besar terhadap pekerja. Islam tidak mentolerir pengabaian terhadap hak-hak pekerja termasuk dalam hal ini tenaga honorer.
Nabi SAW. Bersabda: Allah SWT berfirman: “Tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat nanti, adalah orang yang telah memberikan (bai’at kepada khalifah) karena Aku lalu berkhianat; dan orang yang menjual (sebagai budak) orang yang merdeka, lalu dia memakan harga (hasil) penjualannya; serta orang yang mengontrak pekerja, kemudian pekerja tersebut menunaikan pekerjaannya sedangkan orang itu tidak memberikan upahnya.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Rasulullah SAW. Juga bersabda : “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia mempekerjakan seorang ajir (pekerja), sampai dia memberitahukan upahnya.” (HR an-Nasa’i dati Abi Said).
Dalam sistem Islam setiap pegawai pemerintah ataupun honorer akan mendapatkan upah yang layak yang akan dapat memenuhi kebutuhan primer dan sekundernya.
Negara bahkan memberikan jaminan kesehatan kepada mereka dan keluarganya, jaminan pendidikan atas anak-anaknya, dan jaminan lainnya. Sedangkan jaminan nafkah mereka, setelah mereka tidak bekerja lagi, maka akan menjadi tanggung jawab negara, sebab jaminan nafkah itu menjadi tanggung jawab negara, ketika mereka tidak mendapatkan pekerjaan. ***
Penulis pegiat literasi Islam
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.