Oleh: Alfisyah Ummu Arifah
Islam adalah agama yang sempurna. Islam memberikan solusi atas gerakan pengacau keamanan agar tidak meluas dan merajalela. Sistem penanganan terhadap masalah ini diurusi oleh sebuah negara yang berada dalam divisi khusus sebuah departemen keamanan dalam negeri.
Saking syumulnya Islam, Rasulullah mencontohkannya hingga ke detil siapa yang berwenang. Hal itu berlanjut hingga masa khilafah Turki yang terakhir sebelum dihapuskan pada Maret 1924.
Pengacau keamanan negara baik bentuknya individu atau kelompok mendapatkan perlakuan dan penanganan yang sempurna.
Tentang perintah ini Allah menyebutkannya dalam surat Cinta-Nya pada QS. Al-Maidah Ayat 33 berikut ini.
اِنَّمَا جَزٰٓؤُا الَّذِيۡنَ يُحَارِبُوۡنَ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ وَيَسۡعَوۡنَ فِى الۡاَرۡضِ فَسَادًا اَنۡ يُّقَتَّلُوۡۤا اَوۡ يُصَلَّبُوۡۤا اَوۡ تُقَطَّعَ اَيۡدِيۡهِمۡ وَاَرۡجُلُهُمۡ مِّنۡ خِلَافٍ اَوۡ يُنۡفَوۡا مِنَ الۡاَرۡضِؕ ذٰ لِكَ لَهُمۡ خِزۡىٌ فِى الدُّنۡيَا وَ لَهُمۡ فِى الۡاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيۡمٌ
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.
Pada ayat ini Allah menjelaskan hukuman bagi perampok dan pengganggu keamanan umum, yang acap kali juga disertai pembunuhan. Karena ada kalanya pengacau itu tidak membunuh. Namun ada juga yang sampai membunuh. Hukumannya pun berbeda.
Dalam kaitan ini ditetapkan bahwa hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya (Ahlul Harb) , yaitu orang-orang yang tidak berdosa dan tidak bersalah, dan membuat kerusakan di bumi, balasannya tidak ada lain hanyalah dibunuh bila membunuh. Atau disalib bila membunuh dan mengambil harta. Atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang bila mengambil harta, tetapi tidak membunuh. Atau diasingkan dari tempat kediamannya bila hanya menakut-nakuti.
Ketetapan empat hukuman yang berbeda demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia yang disebabkan perilaku mereka. Juga kehinaan di akhirat. Mereka pasti akan mendapat azab yang besar.
Orang-orang yang mengganggu keamanan dan mengacau ketenteraman, menghalangi berlakunya hukum, keadilan dan syariat, merusak kepentingan umum seperti membinasakan ternak, merusak pertanian dan lain-lain, mereka dapat dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang atau diasingkan.
Menurut jumhur, hukuman bunuh itu dilakukan terhadap pengganggu keamanan, perampokan dan semacamnya, yang disertai dengan pembunuhan. Hukuman salib sampai mati dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta. Hukuman potong tangan bagi yang melakukan perampasan harta. Sedangkan hukuman terhadap pengganggu keamanan yang disertai ancaman dan menakut-nakuti adalah pembuangan.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukuman pembuangan itu berarti hukuman penjara atau boleh diganti dengan penjara. Hukuman pada ayat ini ditetapkan sedemikian berat, karena dari segi gangguan keamanan yang dimaksud itu selain ditujukan kepada umum juga kerapkali mengakibatkan pembunuhan, perampasan, perusakan dan lain-lain.
Oleh sebab itu kejahatan-kejahatan ini oleh siapa pun tidak boleh diberi ampunan. Orang-orang yang mendapat hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat ini selain dipandang hina di dunia, mereka di akhirat diancam dengan siksa yang amat besar.
Lengkap bukan agama kita? Sayang hukum ini tidak diaplikasikan hari ini. Sebabnya hanya satu. Karena sistem negara yang ada hari ini tidak menjadikan hukum dari Al-Qur’an ini sebagai solusi. Jadilah Al-Qur’an itu cuma dibaca dan diamalkan sebagai sumber hukum individu saja dalam ranah privat.
Kita tentu merasa sedih. Kita sedih karena kitab yang berisikan pesan cinta Rabb kita agar manusia bisa menjaga jiwa dan harta sesamanya tak diterapkan. Akibatnya perampokan, begal, pembunuhan, bajing loncat hari ini terjadi meraja lela.
Keamanan pun menjadi urusan privat dan masing-masing individu. Individu dibiarkan menjaga dirinya sendiri. Dibiarkan mencari kehidupan sendiri. Juga dibuarkan menangani semua sendiri.
Dimana peran pemerintah. Mereka abai, mereka lupa dan lalai. Mereka hanya jadi budak dunia, budak cinta harta dan budak para kapital. Pemilik modal, penguasa dunia hakiki hari ini. Mereka menerapkan hukum buatan manusia. Mereka mencampakkan hukum Qur’an dan Sunnah milik mayoritas penduduk dunia ini. Muslimin pun tak merasa itu sebuah kezaliman. Sebab mereka tak menganggap itu sebuah kesalahan karena kejahilannya.
Al-Qur’an menang dibaca setiap hari. Juga dihapalkan, diperlombakan dan juga dipakai dalam ibadah. Namun hukum negara yang menyelesaikan masalah negara seperti ini dibiarkan “terpojok dan terpasung” dalam kitab ini. Mari, kita dakwahkan Al-Qur’an agar masyarakat sadar mau menerapkan hukum yang semuanya tanpa kecuali dipilih dan dipilah. Kesadaran itu mendorong kebangkitan umat. Inilah tugas kita hari ini.
Bukan hanya sekedar membaca Al-Qur’an namun lebih dari itu berdakwah mengajak manusia agar menerapkannya secara utuh dari ayat pertama hingga ayat ke 6666 nya. Ayo terus mendakwahkan nya hingga kita dijemput pulang oleh pemilik Al-Qur’an itu. Aamiin.
Wallahu a’lam bish-showaab.***
Medan, 22 September 2021
Penulis seorang pegiat literasi Islam Kota Medan