Oleh : Diana Nofalia, S.P.
Indonesia sudah menjadi produsen minyak sawit nomor satu di dunia sejak 2006. Data Index Mundi mencatat, pada 2019, produksi sawit Indonesia mencapai 43,5 juta ton dengan pertumbuhan rata-rata 3,61 persen per tahun. Produksi didukung oleh ketersediaan lahan perkebunan kelapa sawit Indonesia yang seluas 16,381 juta hektare. (JPNN)
Ironinya kelangkaan minyak goreng hingga kini terus dirasakan masyarakat, dan terus dikeluhkan terutama oleh ibu rumah tangga. Seperti terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungkerta, warga rela antri sejak pagi hanya untuk mendapatkan minyak goreng. Merupakan sebuah fenomena baru dengan pemandangan mengantri di setiap hari.
Fenomena baru mengantri menjadi pemandangan sehari-hari di salah satu minimarket di Tanjungkerta belakang ini.
Seperti dikatakan oleh Lilis, salah seorang Ibu rumah tangga yang turut mengantri di minimarket, bahwa antrian panjang minyak goreng kini jadi aktivitas sehari-hari di waktu pagi. (Ini sumedang)
Tim Satgas Pangan Sumatera Utara mengungkap keberadaan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).
Temuan ini bermula dari sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan karena sejak sepekan terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran, terutama di wilayah Sumatera Utara.
Saat sidak, 1,1 juta kilogram minyak yang ditemukan di Deli Serdang ternyata minyak yang siap edar.
Padahal saat ini kondisi masyarakat tengah kesulitan mendapatkan minyak goreng karena langka di pasaran. Hasil sidak itu langsung disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Belakangan diketahui, pemilik dari timbunan minyak goreng di gudang tersebut adalah anak perusahaan dari Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) (Kompas)
Indikasi adanya kartel minyak goreng ini tentu saja membuat kita berfikir kearah tata kelola pemerintah dalam mengatasi penyediaan bahan pokok ini, khususnya minyak goreng. Karena permasalahan serupa sudah sering dialami masyarakat negeri ini. Dalam hal ini terlihat adanya salah tata kelola terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Jika kita bicara sistem pemerintahan Islam. Sistem pemerintahan Islam memiliki solusi yang kompleks untuk mengatasi permasalahan terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Solusinya adalah sebagai berikut;
Pertama, jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya, maka kewajiban itu beralih kepada kerabat yang terdekat. Jika tidak mencukupi, diambilkan dari harta zakat. Jika belum mencukupi, kewajiban beralih ke negara yang diambilkan dari Baitul Mal. Dalam hal ini negara bisa memberikan harta secara langsung ataupun dengan memberikan pekerjaan.
Kedua, untuk menggapai kebutuhan pelangkap sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing dalam batas ketentuan syariat. Hal ini dilakukan dengan menyediakan lapangan kerja dengan segala kemudahan. Dalam hal ini bisa bentuk bantuan usaha berupa modal maupun keahlian.
Ketiga, negara juga memberikan kemudahan agar setiap orang untuk memiliki harta sesuai dengan ketentuan syariat. Misalnya, memberikan kemudahan kepada rakyat untuk menghidupkan tanah mati untuk memilikinya.
Keempat, mewujudkan keseimbangan ekonomi dan distribusi kekayaan dan peniadaan penimbunan barang. Dalam hal ini negara berperan secara langsung memperlancar supply (penawaran) dan demand (permintaan) pasar.
Dengan diterapkannya empat point diatas, masalah kesulitan pemenuhan kebutuhan pokok ataupun kelangkaan terhadap bahan pokok ini tidak akan terjadi.
Adapun berbagai pengaturan di atas tentunya tak akan sempurna tanpa pelaksanaan sistem syariat Islam secara menyeluruh. Karena pada dasarnya, aturan ekonomi Islam tak akan terlaksana dengan baik tanpa adanya sistem lainnya seperti sistem pemerintahan dan politik yang Islami. Wallahu a’lam bi ash-shawab***
Penulis seorang aktivis Muslimah
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.