Senin, 25 November 2024

Kasus Revenge Porn di Pekanbaru, Sisi Gelap dari Pacaran

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Oleh Diajeng Kusumaningrum, S.Hut, Fasilitator Majelis Ta’lim al Mar’atus Shalihah Pangkalan Kerinci, Riau

Polisi akhirnya menangkap pelaku Panji, pemuda asal Sumatera Barat di Pekanbaru pada 6/7/23 dan melaporkan tindakannya terkait tindak pidana ITE dan kekerasan seksual yaitu menyebarluaskan foto dan video porno bersama korban kepada orang tua dan media sosial (detiknews, 11/7/23).

Korban mungkin merasa lega tetapi perasaan malu dan terhina akan mengukir trauma yang berkepanjangan dan menghantui selama hidupnya. Perlu diketahui ini bukan kali pertama kasus revenge porn terungkap dan memakan banyak korban.

Pasangan yang sedang dimabuk asmara mungkin tidak akan sadar bahwa setan telah menggoda dan menjerumuskan mereka untuk mendekati bahkan melakukan perbuatan zina yang merupakan dosa besar.

Hal yang tidak disadari bagi para wanita, adalah bahwa foto dan video yang diambil oleh pasangan atau mantan pasangan mereka yang tadinya hanya untuk bersenang-senang, dapat berbalik menjadi sebuah ancaman mengerikan ketika hubungan tersebut kandas dan pelaku mengancam dan mengintimidasi korban untuk menuruti semua kemauannya dengan ancaman menyebarkan foto dan video tersebut.

Itulah ‘revenge porn’ yang mengerikan. Salah satu sisi gelap pacaran dari sekian banyak sisi gelap lainnya yang tak terhingga.

Saudariku muslimah, sungguh Allah telah menurunkan seperangkat hukum dan peraturan agar hidup manusia menjadi berkah tentram dan dinaungi rahmatNya.

Salah satu hukum yang diatur di dalam Islam adalah sistem pergaulan pria dan wanita. ada beberapa tuntunan yang mengatur kehidupan pria dan wanita yang bukan mahram di dalam kehidupan umum atau kehidupan bermasyarakat:

Pria dan wanita hendaknya menundukkan pandangan ( QS. An Nur: 30-31). Artinya adalah haram untuk memandang lawan jenis dengan mengikuti nafsu syahwat semata.

Pria dan wanita dilarang untuk berkhalwat atau berduaan tanpa mahram. Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh, tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepi (berduaan) dengan seorang wanita, kecuali yang ketiga dari keduanya adalah syetan.” (HR. at-Tirmidzi).

Wanita dan pria wajib untuk menutup aurat mereka dengan sempurna. Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Rasulullah SAW menegur Asma binti Abu Bakar, adik kandung Aisyah binti Abu Bakar, yang masuk ke rumah Beliau mengenakan pakaian tipis.

Rasulullah lantas memalingkan wajahnya seraya berkata “Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dawud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah]

Sedangkan aurat laki laki Pendapat mayoritas ulama seperti Malik dan ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, serta dalam mazhab Hanbali dan Al-Auza’i, adalah pusar dan kedua lututnya, oleh karenanya diharamkan menyingkap, memandang, atau menyentuh bagian tersebut.

Pria dan wanita bukan mahram dilarang bertemu tanpa alasan yang syar’i. Hal ini karena muamalah antara pria dan wanita yang dibolehkan hanya dalam koridor tolong menolong atau ta’awun yaitu dalam hal pendidikan, transportasi, jual beli, kesehatan, dan muamalah profesionalitas yang berkaitan dengan urusan pekerjaan (yang halal tentunya).

Nah, dari keempat poin di atas, aktivitas pacaran jelas melanggar keseluruhan aturan Allah SWT. pacaran juga merupakan aktivitas mendekati zina yang diharamkan oleh Allah SWT. Dalam surat Al Isra ayat 32 berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Orang tua muslim seharusnya memahami hal ini dan tidak membiarkan anaknya bebas melakukan aktivitas pacaran karena mendidik anak adalah amanah orang tua. Sedangkan muslim dan muslimah yang telah memasuki usia baligh wajib untuk mentaati aturan Allah mengenai berpakaian dan pergaulan dalam Islam.

di samping itu, masyarakat luas juga hendaknya senantiasa saling menasehati apabila menemukan kaum muda-mudi yang berpacaran atau berduaan. hal ini terdengar mudah namun sangat sulit di aplikasikan karena pemerintah menjamin kebebasan individu berdasarkan asas HAM bukan berdasarkan hukum Islam.

Tidak hanya itu, berbagai konten yang mengundang syahwat berserakan dan mudah dijumpai di mana-mana sehingga kaum muda-mudi dapat dengan mudahnya tergelincir nafsu syahwat dan bujuk rayu setan. Bukankah ini tugas pemerintah untuk melindungi kehormatan masyarakat dan umat?.
Wallaahu a’lam bishshowwab

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *