
Oleh: Ina Ariani
Pada aksi 11 April 2022 lalu telah terjadi penganiayaan terhadap Dosen dan pegiat media sosial, “Ade Armando” di gedung DPR RI sehingga mendapat sorotan publik. Dan kabar penganiayaan ini juga dibahas saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (SuaraJakarta.id)
Seorang orator dari kelompok Aliansi Rakyat Bergerak mendengar kabar penganiayaan tersebut melalui massa aksi. Ia berpendapat pemukulan tersebut adalah bentuk kemarahan rakyat, karena AA sendiri diketahui merupakan sebagai orang yang munafik, buzzer istana, dan penista agama atau pendengung pro pemerintah.
Sebagai negara mayoritas muslim terbesar dunia, wajar rakyat marah kemudian membenci AA. Karena bukan tanpa sebab, kebencian ini terjadi akibat penghinaan yang dia lakukan selama ini terhadap Islam dan ajarannya serta tidak tersentuh hukum sedikitpun bahkan terkesan dilindungi. Akibatnya, mengundang kemarahan masyarakat.
Jadi pemukulan terhadap Ade Armando adalah bentuk kemarahan rakyat atas kekebalan hukum pada dirinya sehingga hukum dilakukan oleh masyarakat. Bukan tidak mungkin akan berlaku pada para penghina Islam lainnya yang dianggap kebal terhadap hukum.
Demokrasi adalah Lahan Subur bagi orang-orang Yang Kebal Hukum
Sebab didalam sistem Demokrasi sekuler ini, peraturan bisa berubah-ubah sesuai kepentingan dan asas manfaat penentu kebijakan. Sistem ini menggiring arah kebijakan pemerintah di pro terhadap oligarki, akhirnya mereka membuat segala kebijakan-kebijakan yang mengarah pada kepentingan pribadi.
Hukum Dalam Sistem Islam
Hal ini bertolak belakang dengan sistem pemerintahan Islam, dimana sistem ini lahir dari sang Pencipta, tidak ada satu pun yang bisa mengubahnya untuk kepentingan apa pun, apalagi sekadar kepentingan pribadi.
Untuk kasus AA yang menghina Islam dan ajarannya, jelas harus dihukum dan tidak ada lagi istilah kebal hukum. Hukuman ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali. Jika sistem ini diberlakukan akan tercipta keadilan hukum dan yang paling utama akan mendatangkan keberkahan dari Sang Pencipta, Allah swt.
Siapa yang menghina agama Islam pada saat dirinya ada dalam kemarahan, maka ia melakukan kejahatan dan dosa yang besar. Jarak antara dirinya dan kekafiran pun hanya seperti sehelai rambut.
Namun sebagian ulama berpendapat, orang tersebut tidak bisa disebut sebagai kafir. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dari Abdullah bin Mas’ud, “Mencerca orang Muslim adalah fasiq dan memeranginya adalah kufur.”
Hukum menghina agama memang berbeda-beda dalam banyak hal. Meski begitu, para ulama telah sepakat, siapa yang menghina Islam maupun agama seorang Muslim adalah kafir. Namun siapapun yang melakukan penghinaan tersebut, tidak boleh langsung dianggap kafir.
Jika yang dimaksut dalam penghinaan tersebut adalah akhlak yang buruk, perlakuan yang buruk, dan bukan hakekat agama Islam, maka tidak disebut sebagai kafir.
Namun bila yang dimaksud dalam penghinaannya itu adalah syariat yang suci, dan hukum-hukum yang telah Allah SWT syariatkan kepada para hamba-Nya melalui lisan Nabi Muhammad SAW, maka tentu itu bentuk kekafiran.
“Dan sudah semestinya seorang Muslim menjauhkan diri dari perkataan yang tidak baik ini (menghina). Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim yang berakal untuk melakukannya,”
Bagaimana Islam menyelesaikan hukum bagi para penghina Islam dan ajarannya dengan tegas?
Apabila ada seorang yang menghina ajaran agama Islam, menghina Nabi Muhammad SAW, bahkan menghina Allah SWT, maka lepaslah iman yang ada di dalam dirinya. Lantas apa solusi bagi penghina agama Islam tersebut?
Maka langkah pertama yang harus diambil adalah dengan memanggil orang yang menghina agama Islam tersebut. Lantas penghina agama Islam tersebut diberi waktu selama 3 hari untuk melakukan pertaubatan atas prilaku yang dilakukannya.
“Kalau dia menghina pada Hari Jumat, maka dia masih bisa melihat matahari terbit pada hari Sabtu, Hari Ahad, Hari Senin. Hari Senin menjelang maghrib azan berkumandang, dia pun dipanggil. Apakah engkau masih menghina Nabi Muhammad SAW? Apakah engkau masih menghina Allah SWT? Apakah masih menghina Al-Qur’an? Apakah masih menghina ajaran islam?”
“Begitulah ajaran agama Islam. Dari mulai legam kotor penuh dengan kesalahan. Dihapuskan sesuci-sucinya. Semua dosa silam salahnya diganti Allah SWT dengan kebaikan – kebaikan. Allah SWT membukakan pintu taubat seluas-luasnya.”
Namun, apabila selama 3 hari, penghina agama Islam tersebut masih bertahan dengan sikap dan perkataannya, atas hinaan terhadap Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, Al – Qur’an, dan ajaran agama Islam. Solusinya tiada lain adalah dengan menumpahkan darahnya.
“Wattaariku lidiinihil, orang yang menghina agama islam, mencaci maki ajaran Allah SWT, meninggalkan agama islam, mufaariku liljamaaati, meninggalkan jamaah, maka mereka juga halal ditumpahkan darahnya. Tidak ada solusi lain.”
Tidak ada solusi lain bagi penghina agama Islam, selain menumpahkan darahnya. Karena apabila dipenjara, maka hanya akan menghabiskan anggaran untuk memberinya makan dan menggaji pegawai sipir.
Jadi “Fungsi dari hukuman adalah supaya orang jera tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.”
Aturan Islam membawa umat pada perubahan hakiki yang tidak hanya berhenti pada melampiaskan kebencian secara spontan tapi mengakhirinya dengan syariat Islam
Wallahu A’lam bishshawab***
Penulis Pemerhati Kebijakan Publik dan Sosial