Selasa, 15 Oktober 2024

LGBTQ+ Kian Masif, Negara Butuh Solusi Preventif Bukan Narasi HAM

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Yuni Oktaviani, S.Psi

Oleh: Yuni Oktaviani, S.Psi

PELAN tapi pasti, aktivitas LGBTQ+ semakin viral di kota-kota besar hingga ke pelosok daerah. Tidak ketinggalan pula dengan Pekanbaru yang identik dengan slogan kota bertuahnya, namun perilaku menyimpang ini semakin masif saja. Diperparah dengan belum adanya peraturan daerah yang dengan tegas melarang keberadaan kaum Luth seperti ini. Lalu, bagaimana sikap pemerintah maupun masyarakat semestinya?

Dilansir dari Riauaktual.com (16/02/23), Ketua DPRD Kota Pekanbaru menyoroti maraknya perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer dan lain sebagainya (disingkat: LGBTQ+) yang keberadaannya semakin meresahkan masyarakat.

Oknum ini berharap, pemerintah bisa memberantas bahaya perilaku LGBTQ+ dari Kota Pekanbaru. Sebab, dikhawatirkan perilaku menyimpang ini bisa mengundang bencana di Pekanbaru. Karena ia menilai, salah satu faktor yang membuat perilaku penyimpangan LGBTQ+ semakin menyebar dikarenakan lemahnya agama.

Selain itu, beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menggodok dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan LGBTQ+ Sementara untuk Kota Pekanbaru hingga saat ini belum ada pembahasan. Namun, melihat fenomena yang terjadi saat ini tidak menutup kemungkinan Kota Pekanbaru akan menerbitkan Perda larangan tentang LGBTQ+.

LGBTQ+ Bukan Hal Baru

Perilaku menyimpang LGBTQ+ bukanlah hal baru. Perilaku ini telah lama menjadi gaya hidup Barat yang kemudian diadopsi di negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia. Perilaku ini kemudian digencarkan dengan berbagai macam cara ditandai dengan munculnya berbagai organisasi-organisasi pendukungnya, contohnya saja Lambda Indonesia pada tahun 1982 (organisasi gay pertama di Indonesia), KKLGN (Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara), GAya Nusantara, dan lain-lain.

Merajalelanya homoseksual, lesbianisme, dan kawan-kawan nya ini tentu merupakan buah dari sistem yang rusak. Para pengadopsi perilaku menyimpang seksual ini bisa gencar beraksi karena mendapat justifikasi dari ide sekulerisme yaitu pemisahan antara agama dan kehidupan. Muncullah liberalisme, kebebasan berekspresi diatas ideologi sekuler ini serta HAM yang dijadikan tameng dalam setiap aktivitas mereka.

Prinsip kebebasan yang didukung HAM tentu bukan hanya LGBTQ+, tapi melampiaskan hasrat seksual dengan hewan pun dianggap tidak masalah. Belum lagi ketidakjelasan standar hak dan kebebasan HAM ini juga tidak jelas. Karena itu, apabila prinsip HAM ini diikuti, maka akan menghantarkan kehidupan manusia ke derajat yang lebih rendah dari hewan.

Mereka itu layaknya binatang ternak, bahkan mereka lebih rendah lagi“. (QS. Al-A’raf : 179)

Banyak kerusakan yang dihasilkan dari LGBTQ+ ini, selain menentang fitrah penciptaan manusia, juga turut hilang visi misi pelestarian jenis manusia itu sendiri. Tidak hanya itu, turut hancur pula institusi keluarga dan ancaman kesehatan lainnya yang sangat nyata ulah disebabkan oleh perilaku menyimpang ini.

Meski demikian, tidak ada aturan yang jelas untuk mencegah penyebaran LGBTQ+ ini di tanah air. Undang-undang yang dibuat pun sifatnya tidak memberikan efek jera, seolah-olah hanya formalitas saja.

Nyanyian serta lengkingan kaum LGBTQ+ ini malah kian nyaring terdengar. Dengan cara menjadikan media massa sekuler sebagai corong untuk memperjuangkan orientasi seksual mereka, sehingga pandangan negatif publik menjadi netral tentang LGBTQ+.

Belum lagi kehadiran para influencer yang pro dengan aktivitas penyimpangan seksual ini, para akademisi, dan psikolog demi meyakinkan publik bahwa LGBTQ+ bukanlah ancaman.

Berbagai pemikiran bathil pun dilontarkan untuk membenarkan perilaku LGBTQ+ ini atas jargon HAM. Seperti memanipulasi dan memelintir ayat-ayat Alquran terkait kisah kaum sodom.

Apalagi penyebab semakin berkembangnya perilaku menyimpang seksual ini jika bukan karena sistem sekuler dengan asas kebebasannya yang semakin bablas.

LGBTQ+ Menentang Fitrah Kemanusiaan

Sudah jelas pemikiran dan kampanye LGBTQ+ ini bathil ketika di analisa dari sudut pandang manapun. Baik secara agama, maupun ilmu sains, serta parahnya dapat meruntuhkan institusi keluarga yang bertujuan untuk melestarikan keturunan. Padahal fitrahnya, manusia diberi kemampuan untuk bereproduksi atau berkembang dalam ikatan pernikahan.

Naluri nau’ atau melestarikan jenis keturunan manusia yang diberikan Allah SWT kepada manusia sifatnya tidak dapat dihilangkan. Fitrahnya akan ada dorongan pemenuhan dari naluri itu sendiri seperti menikah, yang bukan sekedar demi mendapatkan cinta dan kasih sayang dan pemuasan hubungan biologis, namun juga berfungsi untuk melestarikan jenis.

Sudah jelas dengan LGBTQ+ laju pertumbuhan penduduk akan terancam karena perilakunya mengeliminasi hasrat untuk memiliki anak. Belum lagi praktik seksual yang dilakukan oleh pelaku LGBTQ+ ini mengancam kesehatan serta menjijikkan.

Mengkhawatirkannya lagi, LGBTQ+ ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi di semua tempat hingga pelosok daerah. Serta hampir menyasar semua kalangan tanpa pandang bulu.

Solusi Preventif Hanya dengan Islam

Butuh solusi yang mengakar dan preventif dalam rangka mencegah semakin masif dan berkembangnya perilaku menyimpang LGBTQ+ ini di tanah air umumnya, dan di kota Pekanbaru khususnya. Tentu saja hanya dengan Islam yang berasal dari Sang Khalik lah yang tepat solusi itu dikembalikan.

Pertama, negara wajib berperan aktif dalam memupuk ketakwaan individu rakyatnya agar memiliki benteng yang kokoh dari penyimpangan perilaku LGBTQ+. Keterikatan kepada syariah dalam setiap amal atau aktivitas harus ditanamkan, serta melakukan edukasi kepada semua elemen masyarakat berkaitan dengan perbuatan yang boleh dan dilarang dalam pemenuhan naluri seksual.

Kedua, dengan kurikulum pendidikan dan pola asuh dalam keluarga yang menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan dan tidak boleh menyerupai selain identitas gender yang sudah diberikan Allah padanya.

Ketiga, sejak awal Islam sudah memiliki aturan untuk mencegah perilaku menyimpang seperti gay atau lesbian sebelum benih perilaku menyimpang ini berkembang, seperti memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan sejak usia 7 tahun, dilarang melihat aurat lawan jenis, serta aturan pergaulan antar sesama maupun beda jenis.

Keempat, melarang segala bentuk tayangan yang mengarah kepada pornografi dan pornoaksi, terlebih yang menampilkan perilaku LGBTQ+. Maka hal tersebut harus dihindari dan dicegah keberadaannya tanpa kompromi dan basa-basi.

Kelima, Islam tentu juga menetapkan hukuman yang sifatnya kuratif (menyembuhkan) dalam rangka memutus rantai perilaku menyimpang LGBTQ+ ini dari masyarakat dengan menerapkan pidana mati bagi pelaku sodomi, baik subjek maupun objeknya.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya”. ( HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Demikianlah Islam memberikan solusi dari perilaku LGBTQ+ ini. Terpenting dan paling utama adalah umat bersatu dalam bingkai penerapan Islam kaffah yang sejatinya berfungsi sebagai perisai umat sehingga tidak terjerumus dalam perilaku-perilaku menyesatkan yang jauh dari fitrah manusia yang Allah beri padanya. Wallahu a’lam bish-shawab.***

 

Penulis pegiat literasi Islam Pekanbaru 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *