Jumat, 25 Oktober 2024

Mengakhiri Penistaan Agama di Tanah Air

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Oleh Alfiah, S. Si

Akhirnya Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Berdasarkan laporan tempo.co edisi 3 Agustus 2023,  Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa, 1 Agustus 2023

Selain terkait dugaan ajaran menyimpang, penyidik Bareskrim juga tengah menggali kasus lainnya yang berhubungan dengan keuangan. Di antaranya perihal penyelewengan dana zakat, pencucian uang (money laundry), dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebelumnya, pihak PPATK telah membekukan sekitar 256 rekening bank milik Panji Gumilang yang memakai enam nama berbeda. Seorang penegak hukum mengatakan bahwa nilai transaksi dari ratusan rekening itu mencapai triliunan hanya dalam kurun waktu lima tahun.

Menkopolhukam Mahfud Md sebelumnya juga pernah membeberkan hal serupa. Mahfud menambahkan, selain 256 rekening, ada sebanyak 33 rekening atas nama lembaga yang terafiliasi dengan Panji Gumilang. Sehingga, terdapat 289 rekening janggal yang tengah diselidiki PPATK.

PPATK juga menjelaskan bahwa nilai transaksi Rp15 triliun termasuk bidang tanah yang dimiliki Panji Gumilang sekitar 2,3 juta meter persegi, yang di antaranya pembeliannya diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dari total 1,3 juta meter persegi itu, tanah atas nama Panji Gumilang sebanyak 107 lahan seluas 805.256 meter persegi.

Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikianlah, merasa sehebat apapun para Penista agama pasti akan mendapatkan karmanya. Karena ia pada hakikatnya menantang berperang kepada Allah Sang Pemilik alam. Salah satu perkataan Panji Gumilang yang kontroversial adalah mengatakan bahwa Al Qur’an adalah perkataan Nabi Muhammad SAW.

Dalam konteks Penistaan agama, MUI telah mengeluarkan fatwa soal Kriterianya. Hal itu dijelaskan dalam fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9 November 2021 di Jakarta.MUI menjelaskan kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan:  Allah SWT, Nabi Muhammad SAW,  Kitab Suci Al-Qur’an, hingga badah Mahdlah seperti salat, puasa, zakat dan haji.

Menganggap bahwa Al Qur’an bukan Kalamullah, menyalahi dalil-dalil qath’i (pasti sumbernya dan pasti penunjukannya) adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Apalagi jika itu dilakukan oleh pendiri pondok pesantren dan ia mengajarkan pemahaman sesat dan menyesatkan kepada ribuan para santri.

Tindakan kepolisian menahan Panji Gumilang dan membekukan seluruh aset kekayaannya sudah tepat. Karena salah satu peran negara yang paling utama adalah menjaga dan melindungi akidah umat.

Munculnya banyak aliran sesat dan para Penista agama di Indonesia menunjukkan bahwa selama ini negara lalai dalam menjaga dan melindungi akidah umat. Kebebesan berpendapat, kebebasan bertingkah laku dan kebebasan keyakinan sering dijadikan dalih untuk membenarkan pemahaman-pemahaman mereka yang menyimpang.

Alhasil sekularisme yang melahirkan kebebasan (liberalisme) justru merupakan pangkal kesesatan. Sudah saatnya kita berpegang teguh pada Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan menjadikannya sebagai pedoman hidup. Wallahu a’lam bi ash shawab

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *