Senin, 25 November 2024

Menggugat Omnibus Law Cipta Kerja

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Demo buruh yang mendesak pemerintah batalkan UU Cipta Kerja dan menolak kenaikan UMK 2022 yang dinilai sangat kecil. (Foto: Tribunnews)

Oleh : Alfiah, S.Si

Bermasalah sejak awal, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Harus ada perubahan yang diberi tenggat 2 tahun. Keputusan ini justru menegaskan MK hanya merespon tuntutan penolakan rakyat dengan menuntut pemerintah merevisi, bukan mencabut UU yang cacat tersebut.

Hal ini jelas membuktikan bahwa Mahkamah Kontitusi tidak bisa diharapkan menjadi tempat bergantung untuk mendapat keadilan. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Presiden Jokowi malah meminta agar pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir. Ia memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi Jokowi memastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

Keputusan ini jelas menuai respon berbagai kalangan. Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai, UU Cipta Kerja semestinya dibatalkan. Ia menganggap Ombibus Law memiliki banyak masalah dalam penyusunannya oleh DPR RI bersama pemerintah. Ia juga menganggap UU Cipta Kerja tidak bisa diimplementasikan selama belum diperbaiki.

Memang seyogyanyalah Omnibus Law Cipta Kerja harus dibatalkan. Bukan hanya ditetapkan inkonstitusional bersyarat. Sebenarnya banyak sekali kritik atas UU Cipta Kerja ini. Yang pertama UU ini memperkuat eksploitasi buruh.

Banyak pasal bermasalah dalam Bab IV Klaster Ketenagakerjaan.

Di antaranya : penggantian aturan pengupahan, hari libur yang dipangkas, pekerja terancam tidak menerima pesangon, TKA lebih mudah masuk ke Indonesia, bertambahnya jam lembur dan hilangnya panjang, tidak ada lagi Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Kabupaten/Kota, penghapusan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah pekerja, dan banyak pasal lainnya.

Jelas jika UU ini tetap diberlakukan selama 2 tahun perbaikan UU, berapa juta nasib buruh yang terzholimi karena aturan yang mengabaikan hak-hak buruh?

Penguatan korporatokrasi juga amat kentara dalam Ombibus Cipta Kerja. Pengkajian atas keseluruhan substansi UU Cipta Kerja semakin menegaskan bahwa proses liberalisasi di segala bidang tengah berlangsung secara massif. Menguatnya korporatokrasi ini bisa dilihat pada Pasal 23 point 37 yang mengubah Pasal 98 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang tidak mencantumkan lagi jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan bagi pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Semakin dikuliti Omnibus Cipta Kerja, semakin banyak borok dan kerusakannya. Aneh memang mengapa bisa UU yang sejak awal sudah dikritik demikian rupa bisa lolos di meja DPR. Lebih anehnya lagi MK sudah memutuskan inkonstitusional tapi pakai embel-embel bersyarat dengan 2 tahun perbaikan. Jadi selama masa perbaikan UU ini tetap berlaku.

Lahirnya UU Cipta Kerja semakin membuka kebobrokan sistem kapitalisme sistem ini selalu menempatkan kepentingan para pemilik modal di atas kepentingan rakyat banyak. Undang-undang yang jika dilihat namanya seolah-olah menciptakan lapangan kerja, ternyata sekedar pepesan kosong. Justru kepentingan para kapitalis yang mendapatkan manfaat terbesar dari UU Cipta Kerja ini.

Oleh karena itu, sudah seharusnya rakyat tidak lagi memberikan kepercayaan pada sistem ekonomi kapitalis liberal dan sistem politik demokrasi yang sekular. Hanya Islam saja yang mempunyai sistem ekonomi dan politik yang dapat membawa pada kesejahteraaan dan keadilan bagi rakyat secara merata dan paripurna. ***

Penulis seorang pegiat literasi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *