Senin, 25 November 2024

Normalisasi KDRT, Tutup Aib Suami atau Laporkan?

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Oki Setiana Dewi.

Oleh : Alfiah, S.Si

Aktris sekaligus penceramah Oki Setiana Dewi (OSD) baru-baru ini menjadi sorotan. Ia dituding menormalisasikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui ceramah. Ironisnya yang dijadikan bukti penuding adalah penggalan video ceramah 2 atau 3 tahun lalu.

Penggalan video viral, dan berbagai tudingan muncul dari berbagai kalangan mulai dari kaum feminis, NU, MUI hingga guru besar universitas ternama. Tudingan kurang belajar agama, ustazah abal-abal bahkan numpang ketenaran sebagai aktrispun mengemuka.

Jika kita melihat videonya secara utuh (https://www.instagram.com/reel/CZiTHssPrAS/), sungguh tak ada maksud dari Oki Setiana Dewi mendukung KDRT. Penekanan isi ceramahnya bukanlah menganggap wajar pemukulan suami pada istri. Tetapi isi penekanan dakwah beliau adalah menjaga aib dan kehormatan suami.

Menjaga aib dan kehormatan suami memang diperintahkan dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT: “… mereka (istri-istrimu) merupakan pakaian bagimu dan kamu merupakan pakaian bagi mereka…,” (QS Al-Baqoroh : 187).

Ayat tersebut mengimbau untuk suami/istri agar selalu menjaga aib suami/istri. Dalam ayat tersebut suami diibaratkan sebagai pakaian yang bertugas untuk saling menutupi dan saling menjaga.

Jika istri membuka aib pasangannya, sama saja dia sedang menelanjangi diri. Oleh karena itu, sebagai istri yang shalehah Anda harus tetap menjaga aib suami.

Dalam hadis dari Abu Sa’id al-Khudriy berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di hari kiamat adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan istrinya, kemudian membeberkan rahasia istrinya tersebut,”. (HR Muslim).

Larangan membuka aib suami dalam Islam ini juga didukung oleh hadist lain saat Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang hamba menutupi (aib) seorang hamba (yang lain) di dunia melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat,”. (HR Muslim).

Oleh karenanya, jangan sekali-kali menggunakan media sosial untuk berbagi keburukan masalah rumah tangga. Selain membuat namamu menjadi buruk, keluarga pun tidak akan senang apabila ada berita yang tidak mengenakkan dari tetangga.

Diriwayatkan dari Abu Qatadah, Rasulullah bersabda: “Orang yang membuka aib pasangannya, Allah akan mengikatnya dengan ular besar di hari kiamat nanti,”. (HR Ahmad)

Larangan Islam untuk membuka aib pasangan suami/istri bukan berarti Islam membolehkan kesewenang-wenangan/kekerasan suami pada istri dan sebaliknya. Islam adalah sistem hidup yang sempurna. Pemahaman yang tidak utuh terhadap Islam, mengakibatkan pemojokan terhadap syariat Islam dan para pengembannya.

Dalam Islam, pemukulan yang bersifat fisik dan menyakitkan, bahkan melukai atau membahayakan nyawa pasangan, maka itu terkategori jarimah atau tindak kriminal.

Suami maupun istri bisa sebagai pelaku, sebab kriminalitas itu bisa dilakukan siapa saja. Baik terjadi dalam lingkup ruang domestik maupun publik, pemukulan yang meninggalkan luka adalah tindak kriminal. Korban dipersilakan jika ingin mengadu kepada pihak berwajib.

Namun, harus dibedakan antara jarimah (kriminal) dan ta’dib (pendidikan) dalam konteks rumah tangga. Tidak semua jenis pukulan harus dilaporkan kepada pihak berwajib. Jika konteksnya adalah ta’dib atau mendidik dengan syarat-syarat khusus yang diizinkan syariat, maka ini tidak bisa dianggap sebagai KDRT.

Mayoritas ulama sepakat, membolehkan pukulan ringan dalam rangka ta’dib atau mendidik. Namun, konteks ta’dib ini mensyaratkan suatu kondisi khusus, yaitu hanya jika istri berbuat nusyuz atau membangkang suami. Artinya, ta’dib hanya boleh dilakukan saat istri tidak taat suami.

Membangkangnya sejauh apa? Yaitu jika istri melanggar syariat Islam, lalu dinasihati baik-baik, bahkan sudah didiamkan suami di tempat tidurnya (hajr) tapi tidak mempan. Jadi, ta’dib ini adalah jalan keluar terakhir yang boleh dilakukan, seandainya cara sebelumnya telah dilakukan, namun istri tetap membandel.

Mengapa ada kebolehan ta’dib? Karena konflik butuh solusi, sementara faktanya akan selalu ada, istri yang benar-benar bandel, sulit dinasihati, hingga terpaksa harus diluruskan dengan tegas.

Namun, namanya boleh, bukan berarti harus. Tetapi bersifat pilihan. Sebab, ada tatacara untuk men-ta’dib istri, yaitu pertama, dinasihati dulu dengan dengan cara lembut. Diberitahu yang benarnya, diluruskan dengan kata-kata yang baik. Jika cara ini tidak mempan, cara kedua, dilakukan hajr yaitu memisahkan di tempat tidur.

Bukan pisah ranjang, tetapi tetap tidur berdua di ranjang yang sama, tapi istri dan suami tidak saling berinteraksi. Didiamkan. Misal saling memunggungi. Harapannya, agar naluri kasih sayang tumbuh lagi, hingga tanpa sengaja berpelukan kembali dan saling memaafkan. Kalau dua cara ini tidak mempan, barulah langkah terakhir, yaitu ta’dib.

Ta’dib ini pun ada syaratnya, yaitu tidak di tempat yang dilarang seperti wajah. Tidak di tempat yang menyakitkan dan membahayakan misalnya pelipis, perut, jantung dan organ vital lainnya. Tidak dilakukan dengan kekuatan penuh sehingga menyakitkan, misal menimbulkan bekas luka, merusak anggota tubuh atau bahkan pukulan mematikan (jika ini yang terjadi, maka masuk kategori jarimah). Jika menggunakan alat, bukan alat yang menyakitkan, hanya seperti siwak atau sikat gigi. Demikian pendapat ulama yang mahsyur.

Intinya, apapun masalahnya, tidak boleh melakukan tindakan kasar dan keras, apalagi perbuatan jarimah/kriminalitas kepada pasangannya.

Rasulullah Saw bersabda: “Khorikum khoirukum liahlihi” yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik pada keluarganya.” Jadi, kalau menuduh Islam mendorong KDRT atau syariat Islam melanggenggkan KDRT, itu salah alamat. Sebaliknya, ketidakpahaman terhadap Islam, itulah yang menyebabkan KDRT. Wallahu a’lam bi ash shawab.***

Penulis pegiat literasi Islam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *