Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah dan Pertamina memeras rakyat lewat BBM mahal?

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Oleh M. Said Didu

Harga BBM di seluruh dunia sudah turun lebih dari 50 persen tapi harga BBM di Indonesia tidak mengalami penurunan sedikit pun.

Setelah ditelusuri, penyebabnya adalah keluarnya Keputusan Menteri ESDM No 62K/MEM/2020 tanggal 20 Februari 2020 yang intinya bahwa harga BBM di Indonesia didasarkan pada harga rata-rata produk kilang minyak di Singapura (MOPS – Mean Oil Platts Singapore) dan hanya dapat ditinjau setiap 2 bulan, yaitu setiap tanggal 24 pada bulan genap.

Dengan permen tersebut maka harga BBM di Indonesia tidak lagi terkait langsung dengan penurunan harga minyak mentah dunia, tetapi tergantung berapa harga minyak hasil kilang Singapura.

Permen tersebut agak aneh karena :
1) Diterbitkan saat harga minyak mentah dunia mulai turun
2) Peninjauan harga BBM hanya bisa dilakukan setiap 2 bulan
3) Menggunakan standar harga produk kilang Singapura (MOPS) – bukan harga dasar.

Sebagai informasi bahwa penggunaan standar harga MOPS sdh tidak dipakai lagi bersamaan dengan pembubaran Petral tahun 2015 dan harga BBM sejak 2015 didasarkan pada harga dasar yang dihitung berdasarkan harga minyak mentah + biaya pengolahan + biaya lainnya + margin.
Penggunaan standar harga MOPS ditengarai sebagai cara mafia minyak mengeruk keuntungan dari penjualan BBM ke Indonesia.

Dengan menggunakan standar harga singapura (MOPS) maka diduga akan terjadi :

1) “pengaturan” harga antara pemilik kilang di Singapura bersama mafia migas karena berapa pun harganya akan dibeli oleh Pertamina akibat aturan pemerintah (Permen ESDM). Sebagai informasi, saat konsumsi normal, Indonesia mengimpor BBM sekitar 700 – 800 ribu barrel per hari. Jumlah yang sangat besar.

2) harga BBM di Indonesia sangat tergantung hasil “kesepakatan” pemilik minyak di Singapura dengan mafia migas dan Pertamina. Ini terbukti bahwa walaupun harga BBM diseluruh dunia sudah turun sangat drastis tapi harga BBM di Indonesia tidak mengalami penurunan.

Selain itu, dengan ketentuan sesuai dengan permen ESDM tersebut bahwa harga BBM baru bisa disesuaikan setiap 2 bulan maka sejak 24 Februari 2020, pertamina bersama pemilik minyak dari kilang Singapura dan (diduga) mafia minyak sdh menikmati keuntungan sangat besar dari memeras rakyat Indonesia di tengah pandemi corona.

Agar menjadi fair, terjadi persaingan bebas maka sebaiknya penentuan harga BBM di Indonesia kembali menggunakan harga dasar yang mengikuti harga minyak mentah dunia dan diubah jika terjadi kenaikan atau penurunan minyak dunia sebesar 10 persen.***

Penulis merupakan Sekretaris Kementerian BUMN, menjuliki diri sebagai Manusia Merdeka.

Artikel ini sudah dipublikasi di Kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *