Oleh Ina Ariani , Aktivis Muslimah Peduli Pekanbaru.
Pengendalian Peredaran Narkoba dari Lapas, Kok Bisa? Jawabannya tentu saja bisa, karena faktanya kasus ini ada dan telah terbukti kebenarannya. Ini adalah salah satu bukti nyata lemahnya hukum buatan manusia didukung oleh sistem kapitalis sekuler yang saat ini dipakai negara, jelas tidak memberi efek jera.
Sanksi hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pemakaian dan pengendalian oleh narapidana tidak efektif, bahkan membuat kemaksiatan terus terulang.
Melansir berita dari REPUBLIKA.CO.ID, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menyatakan banyaknya narapidana narkotika yang berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lapas. Walaupun mereka menjalani hukuman mati sampai penjara seumur hidup.
Hukuman mati malah tidak memberikan efek jera, bahkan mereka berusaha mengelabui petugas lapas mengedarkan narkoba dari dalam lapas, kata Golose saat menutup rangkaian kegiatan Shooting Against Drugs’ di lapangan Tembak Polda Bali Tohpati, Denpasar Bali, Sabtu 24/6/2023.
Kasus kemaksiatan semacam ini tidak terlepas dari sistem kapitalis sekuler yang memisahkan aturan kehidupan dengan agama. Generasi tidak lagi faham akan standar perbuatanya adalah halal dan haram, baik atau buruk nya perbuatan seseorang selalu di awasi oleh ‘CCTV’ nya Allah.
Standar perbuatan pemuda sekarang adalah kepuasan jasadiyah (Naluri Hayawiyah). Akibat dari sistem kapitalis, lahir orang-orang liberal yang enggan diatur oleh Islam. Bagi mereka agama hanya sekedar ritual kehidupan bebas gak mau pakai aturan Islam.
Padahal setelah hukuman mati dilaksanakan maka prosesi pemakaman terdakwah menggunakan Islam, fardu kifayanya pasti Islam kan? Seharusnya standar hidup manusia itu harus sesuai dengan Islam. Pemuda membentengi dirinya dengan akidah yang kokoh, agar dapat membentengi diri dari hal-hal buruk yang akan merusak generasi termasuk dari barang haram narkoba.
Pengendalian peredaran narkoba oleh Narapidana di lapas menunjukkan adanya persoalan lemahnya pengelolaan Lapas sehingga Lapas tidak berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk dalam pembinaan terhadap narapidana dan lemahnya integritas petugas lapas. Dalam hal ini butuh peran negara yang bijak, melindungi, merayah serta mempasilitasi pemuda dengan pemahaman Islam.
Akibat kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya efek samping kecanduan atau ketergantungan barang haram ini serta kurangnya perhatian terhadap penyakit masyarakat yang makin menggerogoti generasi penerus bangsa.
Kebiasaan yang kuat mengganggu saraf, mengakibatkan kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran dan kerusakan saraf tepi. Di Indonesia penyebaran barang terkutuk ini dari jaringan internasional yang berasal Aprilia Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan, Malaysia dan Eropa melalui jalur laut serta pelabuhan tidak resmi (jalur tikus).
Islam mengajarkan nilai-nilai yang baik agar dapat memilah dan memilih mana yang baik atau buruk. Agama membentuk diri berprinsip tangguh, berkarakter kuat. Jadi perlunya pendidikan agama di sejak usia dini agar dapat mencegah masuknya pemikiran ingin mencoba-coba barang berbahaya.
Agama Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan yang bersumber pada aturan Allah dan Rasulnya. Karena kelak usia muda kita akan diminta pertanggungjawaban. Bukan hanya perihal sholat, zakat, puasa dan harta yang kita dapatkan selama hidup di dunia ini.
Kemudian di samping tidak bisa memberi efek jera untuk kasus peredaran narkoba. Sistem kapitalis oleh pihak-pihak tertentu akan mendapatkan keuntungan yang besar dalam transaksi jual beli narkoba. Ideologi ini menjadi salah satu alasan mengapa mereka lebih memilih menjual narkoba dibandingkan dengan barang-barang kebutuhan lainnya.
Sebagai agama yang diturunkan dari Allah SWT. Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan membuat efek jera, serta bersumber pada aturan Allah dan Rasulnya. Termasuk masalah narkoba, Islam telah melarang manusia zalim terhadap dirinya sendiri, misalnya dengan khamar. Khamar dapat merusak akal manusia, akibatnya ia bisa saja melakukan kejahatan lainnya seperti mencuri, memperkosa bahkan membunuh.
Begitu pula dengan narkoba. Memiliki efek sama seperti khamar, narkoba dapat mengakibatkan halusinasi seseorang. Dengan hilangnya kesadaran seseorang, hal ini dapat memicu tindak kejahatan.
Dalam hal ini Allah berfirman yang artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ” Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (Qs. Sl-Baqarah : 2 : 219).
Jelas bahwasannya Allah dan Rasul telah melarang minum khamar yang memabukkan dan mengakibatkan seseorang melakukan tindak kejahatan. Dan apabila masih saja melanggar, maka akan diberi sanksi yang dilakukan di depan khalayak ramai.
Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami bahwasannya sanksi atas perilaku pengguna narkoba adalah berat, dan mereka akan berfikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan serupa. Islam tidak tebang pilih dalam menghukum seseorang. Sekalipun yang melakukan kejahatan adalah orang yang memiliki kedudukan, bukan berarti ia dapat membeli hukum atas kasusnya.
Islam juga memiliki sistem pendidikan yang mampu mencetak aparat yang memiliki integritas tinggi dalam menjalankan amanah pekerjaannya, karena menyadari ada pertanggungjawaban kepada Allah Swt.
Hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah dibawah naungan sistem Islam yang rahmat nya untuk seluruh alam, dipimpin oleh seorang kholifah.
Wallahu ‘alam bisshowab.