Selasa, 15 Oktober 2024

Pulihkan Marwah Dengan Penerapan Syariah

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Oleh Yuni Oktaviani, penulis dan pegiat Literasi Islam, Pekanbaru-Riau

Banyaknya aksi kejahatan dan kriminalitas yang terjadi saat ini sungguh membuat miris. Belum lagi rasa tidak aman yang ditimbulkan dari setiap pemberitaan tindak kejahatan tersebut yang hari demi hari selalu berseliweran di jagat maya. Sementara hukum pidana yang diterapkan oleh pemerintah sepertinya tidak kunjung memberikan efek jera.

Lalu, kapan situasi ini akan berubah? Lantas apa solusi yang mampu mencegah kejahatan ini agar tidak terulang di tengah-tengah masyarakat Riau yang dikenal bermarwah ini?

Seperti yang Diberitakan tribunpekanbaru.com edisi 26 Juli 2023, Arsyad (41 tahun) ditemukan meninggal dalam kondisi bersimbah darah sekira pukul 17.35 WIB pada 4 Juli 2023 di Jalan Pertanian Pematang Sialang, Dusun 3 Desa Kompe Berangin, Kec. Cerenti, Kab. Kuansing. Pelaku yang tidak lain merupakan warga desa yang sama tega membunuh korban dengan sangat sadis hanya karena pertengkaran kecil atau masalah sepele.

Sementara di Kabupaten lain, Remaja berinisial EW (18 tahun) membunuh pacarnya AAO (16 tahun) karena kesal ponselnya dibanting sang pacar hingga rusak. Remaja yang tinggal di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Remaja Riau ini tega meracuni kekasihnya dengan cairan herbisida sampai akhirnya meninggal dunia.(tribunpekanbaru.com, 27-07-23).

Miris. Mungkin itu yang terlintas pertama kali ketika banyak berita kriminalitas dijumpai di berbagai media. Tidak jarang tindakan kejahatan yang ditemui berawal dari permasalahan sepele namun berujung kematian. Betapa murahnya harga sebuah nyawa manusia dewasa ini? Sungguh menyedihkan.

Kasus di atas hanya segelintir dari sekian banyak kasus kejahatan atau kriminalitas yang terjadi di kota Pekanbaru. Mungkin masih banyak tindak kejahatan lain yang merajalela di masyarakat yang belum tersentuh oleh aparat hukum. Dari yang skalanya ringan seperti perampokan, kemalingan, dan lain-lain, hingga berat seperti pembunuhan sadis.

Intinya, mau itu kejahatan ringan maupun berat, efeknya tetap meresahkan masyarakat secara umum, dan akibat buruk yang dihasilkan dari tingginya tingkat kriminalitas tersebut juga jauh lebih mengkhawatirkan.

Lingkaran Setan Maraknya Kejahatan

Banyak faktor yang menyebabkan mengapa angka kejahatan atau kriminalitas tidak kunjung sirna di Riau khususnya, dan Indonesia umumnya. Akhlak mulia, sopan santun, dan ramah tamah yang dijunjung tinggi kini seperti kehilangan jejaknya.

Ringan untuk diucapkan, namun berat untuk diterapkan terlebih di tengah kehidupan kapitalisme materialistik. Belum lagi akhlak dalam Islam dan relevansinya dengan penerapan syariat tidak dipahami sebagai bentuk kesatuan yang tidak boleh terpisah satu sama lain.

Akhlak yang mulia merupakan buah dari kesempurnaan iman seseorang. Baik tidaknya akhlak seseorang berkaitan erat dengan keterikatan seorang individu tadi dengan syariat Islam atau terikat dengan perintah dan larangan Allah. Apabila penerapan aturan Allah dijalankan dalam kehidupan seseorang, maka akhlak mulia akan tampak dari sana, begitu pun sebaliknya.

Namun, pertanyaannya, hiruk pikuk kehidupan sekuler dimana aturan agama terpisah dari kehidupan, apa mungkin akhlak mulia dapat terwujud demikian mudahnya? Sudah pasti akan sulit.

Karena realita yang dihadapi adalah banyaknya individu yang merasa berhak atas kehidupannya sendiri. Merasa berhak untuk bergaul, membuat aturan, sampai berperilaku sesat, menyimpang, dan impulsif.

Maka tidak heran, banyak ditemui tindakan kriminal dari masyarakat baik itu perampokan, penculikan, pemerkosaan, pembunuhan, dan lain-lain akibat dari diterapkannya aturan sekuler, kapitalisme materialistik.

Semua orang merasa kehidupannya terjepit ulah ekonomi sulit, sehingga tindak kejahatan pun dilakukan demi mendapatkan duit. Di sisi lain, banyak pula aparat pemerintah yang perilakunya korup, memakan uang rakyat untuk kepuasan diri sendiri.

Dan yang pasti, sungguh sulit diterima perilaku kriminal seperti ini di tanah Melayu yang etika pergaulannya telah memberikan pengaruh positif dalam pergaulan antar warga Indonesia dulunya. Kemana mau di bawa semboyan “Bumi Bertuah, Negeri Beradat” ini sejatinya?

Penerapan Syariat dalam Petuah “Bumi Bertuah, Negeri Beradat”

Salah seorang pahlawan daerah, Hang Tuah pernah memberikan petuah “Bumi Bertuah, Negeri Beradat”, yang memiliki makna mendalam namun sudah mulai diabaikan. Tentu saja seiring perkembangan zaman dan sistem kehidupan yang diterapkan berhubungan dengan semakin bergesernya implementasi dari petatah petitih yang diberikan.

Maka tidak heran, banyak generasi saat ini yang sudah kehilangan jati dirinya dan berperilaku sesuai kehendak hatinya. Padahal jika dimaknai, petuah yang menjadi semboyan Riau saat ini patut untuk dicermati. Prinsip adat yang tertulis tersimpul dalam adat bersandikan syara’. Artinya, ketentuan adat yang bertentangan dengan syara’ tidak boleh dipakai lagi. Karena hukum syara’ lah yang dominan. Dasar adat Melayu menghendaki sunah Nabi dan Al-Qur’an sebagai pedoman utamanya.

Prinsip tersebut tidak dapat diubah, tidak dapat dibuang, apalagi dihilangkan. Sehingga dari makna yang terkandung didalam semboyan tersebut maka semestinya semua aturan yang tidak berlandaskan kepada hukum syara’ ditinggalkan, termasuk sistem hidup kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini, sudah selayaknya untuk dihilangkan karena tidak sesuai dengan sunah Nabi dan Al-Qur’an.

Negara dalam Islam adalah pelaksana utama penerapan seluruh syariah Islam dan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan (kriminalitas) berupa hukum pidana Islam. Sebagaimana dalam Q.S Al-Baqarah ayat 179 :

“Dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa”.

Penerapan Hukum Qishas

Untuk menerapkan hukum qishas atau hukum pidana Islam ini tentu saja tidak bisa melalui sistem sekuler kapitalisme, melainkan dengan sistem Islam berupa negara yang disebut khilafah Islamiyyah. Dimana dengan diterapkannya khilafah Islam, maka akan tercipta pula lah di tengah-tengah masyarakat tiga pondasi penting yang mampu mencegah ragam tindak kejahatan ataupun kriminalitas, diantaranya :

Pertama, ketaatan individu dan keluarga. Keterikatan individu serta keluarga kepada hukum Allah tentu akan mencegah mereka melakukan perbuatan tercela atau yang diharamkan oleh Allah. Ketakwaan individu tentu akan lahir dari pola pendidikan yang diterima dari orang tua kepada anaknya. Dengan selalu menumbuhkan keimanan dan rasa takut kepada Allah, hingga tunduk kepada semua aturan-Nya.

Kedua, amar ma’ruf nahi mungkar sebagai kontrol di masyarakat. Ketika khilafah diterapkan, maka akan muncul kepedulian sosial di tengah-tengah masyarakat untuk senantiasa menjaga dirinya dan sekelilingnya dari murkanya Allah SWT. Aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar ini akan mampu mencegah berbagai kemaksiatan dan kejahatan yang akan dilakukan oleh seorang individu.

“Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaannya), jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim)

Ketiga, peran negara dalam menerapkan semua aturan Islam dalam aspek kehidupan. Negara akan menjamin setiap kebutuhan pokok rakyatnya, menjaga akidah, serta menjaganya untuk tidak melakukan kemungkaran atau kejahatan. Negara akan memberikan semua fasilitas pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang dibutuhkan oleh rakyat sehingga rakyat tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, karena dijamin oleh negara.

Dengan terbentuknya tiga pondasi penting ini, maka berbagai tindakan kemungkaran atau kejahatan yang merusak tatanan kehidupan di tengah-tengah masyarakat akan dapat dicegah. Sehingga, masyarakat akan hidup damai, dan sejahtera tanpa rasa was-was seperti di sistem kapitalisme saat ini.

Oleh karena itu, sudah selayaknya aturan Allah diterapkan menjadi sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem ini terbukti mampu memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat dengan menerapkan setiap aturannya secara sempurna. Tidak lain dan tidak bukan hanya dengan khilafah Islamiyyah lah semua permasalahan di negara ini akan mampu terselesaikan hingga ke akar-akarnya. Wallahu a’lam bis-shawab.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *