Minggu, 8 September 2024

Rocky vs Sentul City: Potret Buram Pertanahan Indonesia

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Rocky Gerung
Rocky Gerung.

Oleh : Alfiah, S.Si

Belakangan viral di media ihwal penggusuran rumah pengamat politik sekaligus dosen UI, Rocky Gerung. Bahkan kini alat berat telah berhasil membongkar beberapa rumah warga yang berdekatan. Menunggu giliran rumah Rocky Gerung.

Pihak Sentul City mengklaim bahwa tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat adalah miliknya. Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Pertama, bernomor 128/SC-LND/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021. Kedua, somasi bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021. Ketiga, somasi bernomor 331/SC-Land/VIII tertanggal 12 Agustus 2021.

Menurut David Rizar Nugroho dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” ATR atau BPN merespons sengketa kepemilikan tanah antara PT Sentul City Tbk dengan pengamat politik Rocky Gerung.(CNN Indonesia/Safir Makki).

Advokat Haris Azhar menyebut, status tanah yang dimiliki Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor adalah kuat di mata hukum. Haris mengatakan, jika merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, Rocky Gerung memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. “Menguasai fisik, punya riwayat tanah, peralihan hak, dibelinya pakai apa atau hibah dari mana, jelas,” kata Haris.

Haris mengatakan, sejak 2009 atau kurang lebih selama 13 tahun, Rocky Gerung memanfaatkan lahan tersebut.”Dalam hukum tanah di Indonesia, tanah itu harus punya fungsi, barang siapa yang merasa memiliki tapi tidak difungsikan, negara boleh minta balik tanah itu,”

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) merespons sengketa kepemilikan tanah antara PT Sentul City Tbk dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyebut ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.

Ia mewanti-wanti pemilik sertifikat, dalam hal ini Sentul City. Pasalnya, menurut dia yang paling penting dari kedua aturan adalah penguasaan fisik.

“Yang paling penting penguasaan secara fisik. Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik dan justru dikuasai pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/8).

Teuku memaparkan jika Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB), maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa.

Kemudian, Pengadilan yang akan mengeksekusi dan tidak bisa dilakukan secara sepihak dengan mengerahkan Satpol PP atau preman.

“Tidak boleh bertindak sepihak. Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya,” pungkasnya.

Sesungguhnya kasus sengketa tanah Rocky vs Sentul City, adalah salah satu dari ribuan kasus pertanahan di Indonesia. Penggusuran lahan warga, penelantaran tanah dan tumpang tindih sertifikat hak atas tanah adalah kasus-kasus yang sering terjadi di negara kita. Kongkalikong pengusaha dengan penguasa berakibat pada perampasan tanah warga. Padahal warga sudah lebih dulu menghidupkan tanah tersebut dan menggarapnya.

Ketidakadilan terhadap kepemilikan tanah harus diakhiri. Dalam sistem kapitalis saat ini, selalu yang diuntungkan adalah pemilik modal. Padahal ratusan bahkan jutaan hektar lahan telah diklaim penguasaaannya atas mereka. Sementara rakyat yang hanya memiliki tapak tanah rumah harus rela menyaksikan tanahnya tergusur dengan ganti rugi yang tak sepadan.

Bagaimana Dalam Pandangan Islam?

Sesungguhnya Islam adalah din yang sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan. Termasuk hukum tentang pertanahan, Islam telah merinci dan menetapkan berbagai aturan yang menjamin keadilan dan kesejahteraan manusia.

Dalam Islam setiap tanah mati, apabila telah dihidupkan oleh seseorang, menjadi milik yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam al- Bukhari dari Aisyah bahwa Rasulullah saw. Pernah bersabda : “Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak atas tanah itu”. ( HR. Al Bukhari)

Dalam riwayat yang lain juga disebutkan : “Siapa saja yang telah memagari sebidang tanah dengan pagar maka tanah itu adalah miliknya”. (HR. Abu Dawud). Dan masih banyak hadis yang lain yang serupa yang menyatakan bahwa siapa saja yang menghidupkan/memagari tanah, maka tanah itu adalah miliknya.

Tidak cukup dengan dipagari, tetapi tanah tersebut ditelantarkan bertahun-tahun. Dalam Islam, setiap orang yang memiliku tanah harus mengelola tanah tersebut secara optimal. Siapa saja yang membutuhkan biaya pengelolaan tanah akan diberi modal dari Baitul Maal. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa mengelolanya secara optimal. Namun apabila yang bersangkutan mengabaikannya/menelantarkan tanah selama tiga tahun, maka tanah tersebut akan diambil dan diberikan kepada orang lain.

Khalifah Umar bin Khattab ra. mengatakan “ Orang yang memagari tanah tidak berhak lagi atas tanah tersebut setelah menelantarkannya selama tiga tahun.”

Demikianlah seharusnya pengaturan tata kelola tanah di negeri ini. Tidak cukup sebatas sertifikat hak atas tanah tetapi tanah ditelantarkan puluhan tahun. Sementara banyak yang tidak memiliki tanah tetapi punya kemampuan menggarap. Tidak akan terjadi penggusuran, atau klaim atas tanah jika aturan tentang pertanahan dikembalikan kepada Sang Pemilik tanah Yang Hakiki. Wallahu ‘alam bi ash shawab.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *