Oleh: Siti Maisaroh, S.Sos.I
Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan media yang memberitakan perselingkuhan antara menantu dan mertua. Kejadian ini menjadi viral, berawal dari sang istri membagikan kisahnya lewat akun TikTok @norma_risma, kemudian menceritakan kronologi kejadian langsung dengan Denny Sumargo yang diunggah di kanal YouTube CURHAT Bang Denny Sumargo pada Rabu (28/12). Diketahui perselingkuhan ini terungkap atas penggerebekan warga setempat tepat pada 16 November 2022 di Serang, Banten. (SOLOPOS.com, 28/12/2022).
Perselingkuhan tak wajar ini menjadi perhatian banyak orang. Hujatan kebencian pun bermunculan. Akhirnya pelaku tak terima atas perlakuan mantan istrinya. Usai bercerai kini pelaku melaporkan mantan istrinya dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada Kamis, 29 Desember 2022 ke Sentral Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten. (KOMPAS.com, 4/1/2023).
Kasus perselingkuhan yang dialami Norma Risma (NR) dengan suaminya RZ menjadi bukti dari problem pernikahan masyarakat hari ini. Pernikahan yang tidak dilandasi dengan iman dan taqwa akan hancur. Parahnya lagi perselingkuhan terjadi antara menantu dan mertua.
Hal ini terjadi akibat sekularisme liberalisme yang menjadi sistem dalam kehidupan saat ini. Paham sekularisme ini memisahkan agama dari kehidupan tambah memperburuk keadaan saat ini. Menjadi wajar ketika masyarakat jauh dari kata beriman dan mengerti membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Di tambah lagi kebebasan perilaku membentuk masyarakat sekarang ini menjadi terbiasa dengan budaya hedonisme dan seks bebas. Terbukti negara melegalkan aplikasi kencan yang menjurus zina dan lokalisasi prostitusi dengan memfasilitasinya asal sesuai undang-undang.
Ini hanya salah satu kasus dari sekian banyak kasus yang serupa. Akibat sistem kapitalis, istri dituntut bekerja membantu mencari nafkah dalam keluarga, sehingga peran utama istri terabaikan. Yang seharusnya istri bisa melayani seorang suami menjadi pengatur urusan rumah tangga menjadi hilang. Akhirnya muncul perselingkuhan untuk memenuhi hal tersebut.
Berbeda dengan sistem Islam yang membentuk masyarakatnya memiliki aqidah Islam yang kuat dan paham syariat. Mewajibkan setiap individu mempelajari Islam agar membentuk keimanan dan ketaqwaan dalam dirinya. Mengetahui hak dan kewajiban sebagai suami istri. Sehingga mampu menciptakan keluarga sakinah mawaddah warahmah sesuai tujuan pernikahan.
Dalam Islam ada pengaturan tentang pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Termasuk bahasan mahram. Arti mahram secara istilah di kalangan ulama fiqih adalah Para wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena faktor kerabat, persusuan ataupun berbesanan.
Adapun dalil yang menjelaskan hal ini dalam al Quran suroh An-nisa ayat 23 sebagai berikut.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَ خَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَ خِ وَبَنٰتُ الْاُ خْتِ وَاُ مَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْۤ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَ خَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَا عَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَآئِكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ ۖ فَاِ نْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَآئِلُ اَبْنَآئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَا بِكُمْ ۙ وَاَ نْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُ خْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 23)
Maka dari itu kembali kepada hukum Islam menjadi wajib yang harus dilakukan. Berharap pada liberalis sekulerisme makin memperburuk keadaan. Seseorang yang jelas salah seperti RZ masih bisa melaporkan NR yang menjadi korban. Karenanya keadilan hanya akan terwujud dengan penerapan Islam secara kaffah. Wallahu a’lam.***