Kamis, 13 Februari 2025

TOK! RKUHP Disahkan Menjadi KUHP, Sungguh Terlalu!

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Alfiah S.Si

Oleh: Alfiah, S.Si

Akhirnya RKUHP resmi disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 di tengah protes kemarahan di berbagai daerah. Banyak sejumlah pasal karet dan kontroversial yang berbahaya. Belum lagi aroma liberalisasi dan represif justru semakin menguat. Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada sejumlah pasal bermasalah dalam draf RKUHP yang kini telah disahkan.

Berikut beberapa hal yang dikritisi di RKUHP:

1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat

Aturan ini merampas kedaulatan masyarakat adat yang berpotensi menjadikan hukum adat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Jadi, pelaksanaan hukum adat yang sakral bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara: polisi, jaksa, dan hakim.

2. Larangan penyebaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum

Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak ada penjelasan terkait “paham yang bertentangan dengan Pancasila”, yang mana akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru.

3. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara

Pasal ini juga berpotensi menjadi pasal anti kritik karena tidak ada penjelasan terkait kata “penghinaan”. Pasal ini justru mengkonfirmasi pemerintah dan lembaga negara bertindak represif dan otoriter.

4. Contempt of court

Tidak ada penjelasan yang terang mengenai frasa “penegak hukum” sehingga pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi advokat yang melawan penguasa.
Sebagaimana diketahui, terjadi banyak kasus di persidangan yang menunjukkan bahwa hakim berpihak kepada penguasa. Selain itu, pasal ini juga mengekang kebebasan pers karena larangan mempublikasi proses persidangan secara langsung.

5. Pasal tentang Unjuk Rasa

Pasal ini seharusnya memuat definisi yang lebih ketat terkait “kepentingan umum” karena frasa ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya.

6. Penghapusan Unsur Retroaktif pada Pelanggaran HAM berat

Dalam naskah terakhir dari RKUHP, negara menerapkan asas non-retroaktif, artinya kejahatan di masa lalu tidak dapat dipidana dengan peraturan baru ini. Dengan diaturnya pelanggaran HAM berat di RKUHP menandakan bahwa segala pelanggaran HAM berat masa lalu dan semua pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya RKUHP tidak dapat diadili.

Selain itu, masa daluarsa yang diatur di RKUHP juga terlalu singkat, padahal pelanggaran HAM berat mustahil untuk diselesaikan dalam waktu yang sebentar, apalagi para pelakunya merupakan orang yang memiliki kuasa dan sumberdaya lebih untuk menghambat proses hukum.

7. Pasal yang Mengatur Kohabitasi Berpotensi Mempidanakan Korban Kekerasan seksual

Adanya pasal yang mengatur kohabitasi berpotensi mempidanakan korban kekerasan seksual.

8. Meringankan Ancaman bagi Koruptor

Dalam draf RKUHP terakhir, ancaman terhadap koruptor terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap koruptor yang di mana tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Disamping pasal-pasal yang kontroversial, justru ada materi kasus yang tidak disinggung KUHP, padahal materi tersebut adalah problem masyarakat. LGBT misalnya, dalam RKUHP yang telah disahkan, tidak disebutkan bahwa LGBT sebagai tindak pidana.

KUHP terdiri dari 627 pasal. Dari ratusan pasal itu, lesbian, biseksual, gay, dan transgender (LGBT) tidak dimasukkan sebagai delik pidana (detikNews.com, 30/11/2022).

KUHP hanya mengatur terkait zina dan kumpul kebo. Itupun masuk dalam delik aduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan (Pasal 413).

Sanksi Pelaku LGBT Dalam Islam
Islam tegas memberikan sanksi terhadap pelaku LGBT. Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya”.

Demikian juga dengan lebianisme atau al-sihaq.Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata: ”Jika telah bergesek dua wanita maka keduanya melakukan zina yang terlaknat”.

Kesimpulan ini didasarkan kepada Sabda Nabi SAW: ”Apabila seorang wanita mendatangi seorang wanita maka keduanya berzina”. Pelakunya dijatuhi hukuman ta’zir (hukumannya diserahkan kepada hakim).

Sementara bagi penyandang biseksual, mereka bisa dikenai hukuman homoseks bila melakukan persetubuhan sesama jenis dan hukuman zina bila dengan lain jenis yang bukan pasangannya yang sah.

Hukuman dari tindakan itu adalah hukuman mati. Sedangkan transgender, perilakunya juga dilaknat dalam Islam.

Ibnu Abbas ra. mengatakan: Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Sesungguhnya berbagai penolakan terhadap RKUHP yang telah disahkan karena banyaknya pasal yang bermasalah, membuktikan kelemahan manusia dalam membuat aturan/hukum.

Dan memang hukum seharusnya datang dari Allah Yang Maha Adil dan Maha Bijaksana. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang lemah, terbatas dan serba kurang, mustahil bisa membuat hukum yang sempurna.

Cukuplah Firman Allah SWT ini sebagai peringatan :

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? [al-Mâ`idah/5:50].***

Wallahu alam bisawab.

 

Penulis pegiat literasi Islam 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *