Selasa, 15 Oktober 2024

Bus Terkena Aturan Ganjil Genap di Trans Jawa Selama Lebaran 2023, IPOMI Protes

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Bos PO SAN yang juga Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan.

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan memprotes aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi dan bus di ruas Tol Trans Jawa selama mudik lebaran 2023.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PO SAN itu menilai, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak memiliki keberpihakan kepada pengusaha otobus.

“Menurut saya kalau itu disamaratakan, antara kendaraan pribadi dan angkutan umum, berarti kan jelas, yang membuat aturan itu tidak berpihak pada kepentingan besar atau kepentingan umum,” kata pria yang akrab disapa Om Sani itu, sebagaimana dilansir MNC Portal.

Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda Periode 2021-2026 itu menegaskan, kepentingan umum adalah prioritas pemerintah. Menurut Sani, kebijakan pemerintah terkait ganjil genap tidak berpihak pada masyarakat menengah ke bawah.

“Karena yang naik angkutan umum berasal dari kalangan itu. Bagi saya itu sebuah kesalahan besar, aturan yang sangat, sangat salah,” ujarnya.

“Kami (IPOMI) menuntut pemerintah mendorong angkutan umum lebih maksimal, pertama memudahkan dan meningkatkan pelayanan. Kedua, mengawasi dan menegakkan aturan secara intensif terhadap standar kualitas pelayan transportasi umum. Ketiga, tarif tol mobil pribadi seharusnya jauh lebih tinggi ketimbang angkutan umum,” ucapnya.

Ia juga meminta pemerintah lebih bijak ketika membuat aturan, terlebih jika berkaitan dengan angkutan umum. Kerena, menurut dia, aturan ganjil genap yang dikenakan pada angkutan umum tidak hanya memberatkan pengusaha tapi juga merugikan penumpang yang ingin tepat waktu sampai di tujuan.

Diketahui, pemerintah memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi dan bus di Tol Trans Jawa selama mudik lebaran 2023. Pemerintah berdalih, kebijakan tersebut untuk mengatasi kemacetan.

Aturan tersebut ditentang oleh sejumlah perusahaan otobus karena dianggap aturan yang salah. Karena, aturan tersebut harusnya diberlakukan untuk kendaraan pribadi dan bukan angkutan umum.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *