Jakarta (Riaunews.com) – Polri menerapkan ketentuan bikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menyertakan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan mulai 1 November 2024 secara nasional.
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023, yang mana salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Masyarakat tidak perlu khawatir sebab aturan ini masih dalam tahap uji coba.
Sebelumnya uji coba diterapkan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Uji coba nasional ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada Juli-September lalu di tujuh Polda dan 105 Polres. Dari program tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengevaluasi hasil dan respon positif dari masyarakat.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” kata David di keterangan resminya pekan lalu.
David menyebutkan terdapat beberapa kendala pada periode uji coba lalu, salah satunya pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya nonaktif sehingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Dia menekankan bahwa pada periode uji coba nasional ini, SIM yang sudah diterbitkan akan tetap diberikan meskipun kepesertaan JKN masih dalam proses pendaftaran atau pengaktifan.
Selain itu, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap dapat mengajukan permohonan SIM sekaligus kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung di Aplikasi Mobile JKN.
Jika peserta JKN menunggak maka bakal diminta melunasi agar mendapatkan SIM.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.