Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.
Dalam keputusan itu, mata pelajaran Pancasila akan menggantikan mata pelajaran PPKN. Keputusan itu berlaku mulai Juli 2022.
“Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka), mata pelajaran Pendidikan Pancasila sudah tertuang di dalam keputusan tersebut,” kata Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, dikutip dari Antara, Ahad (10/4/2022).
Dalam Kepmendikbudristek tersebut, dijelaskan mata pelajaran pendidikan Pancasila diajarkan mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK.
Masuknya pelajaran pendidikan Pancasila ini merupakan upaya mewujudkan profil pelajar Pancasila. Sedangkan materi pembelajaran yang diberikan tidak hanya terbatas pada teori tetapi juga melalui proyek nyata.
Lebih lanjut, mata pelajaran pendidikan Pancasila akan menggantikan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang dimulai pada Juli 2022.
Sementara BPIP telah menyusun 15 buku pelajaran Pancasila dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi.
Sebanyak 70 persen isi buku itu adalah adalah praktik ber-Pancasila dan 30 persen teori misalnya tentang sejarah Pancasila.
Sebelumnya, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, mengatakan buku tersebut berisi praktik Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya bagaimana menindaklanjuti gotong royong, bagaimana berkeadilan sosial dan lainnya.***
Baca Artikel Asli