Pekanbaru (Riaunews.com) – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 akan menggunakan sistem online, guna mencegah terjadinya kerumunan massa ditengah pandemi Covid-19 yang masih menghantui.
Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan Provinsi Riau sudah mulai menyusun rencana tahun ajaran baru bagi sekolah SMA/SMK/MA sederajat, dengan penerapan protokol kesehatan di masa new normal dan masih pandemi virus corona (Covid-19).
Baca: PPDB di Pekanbaru tetap terapkan zonasi
“Untuk tingkat SMA/SMK sederajat pelaksaaan PPDB di wilayah Riau, menggunakan sistem online. Dimana sekolah akan membuat websitenya dan bagi siswa yang akan mendaftar bisa mendaftar melalui website masing-masing sekolah yang akan dituju,” ujar Kadisdik Riau, Kaharuddin.
Dijelaskannya, untuk PPDB tahun 2020 ini, Kemendikbud telah menetapkan pendaftaran dimulai tanggal 17 sampai dengan 25 Juni 2020. Masing-masing siswa yang akan mendaftar, sudah bisa menyiapkan persyaratan untuk pendaftaran PPDB, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan PPDB melalui sistem online, atau sekolah menerapkan protokol kesehatan covid-19 saat menerima siswa. Sesuai dengan aturan dalam protokol kesehatan, tapi lebih baik semuanya menggunakan online,” jelasnya.
Baca: Wabah corona, Disdik Pekanbaru susun mekanisme PPDB
Untuk syarat PPDB tahun ini, masih berlaku seperti tahun sebelumnya. Dimana ada sistem zonasi, atau jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa, selain itu juga ada jalur prestasi, jalur siswa tidak mampu dan juga jalur siswa yang pindah sekolah mengikuti orangtuanya bekerja.
Namun ada sedikit perubahan, dimana kuota zonasi dipangkas hanya menjadi 50 persen.
“Untuk tahun ini sistem zonasinya berubah, kalau tahun lalu kuota zonasinya 80 persen, tahun ini turun menjadi 50 persen. Dan sudah ada ketentuan-ketentuannya di sekolah, misalnya ditentukan perkecamatan. Kemudian jalur prestasi itu 30 persen, jalur afirmasi atau siswa kurang mampu 15 persen, dan jalur pindah kerja orang tua 5 persen. Masing-masing jalur ini juga ada persyaratannya,” jelas Kaharuddin.***