
PEKANBARU (RiauNews.com)– Suatu komitmen terjalin antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau dan LAMR Kota Pekanbaru. Mereka bersepakat melaksanakan pendidikan Budaya Melayu Riau (BMR) di lembaga pendidikan formal.
“Susun tim segera agar komitmen ini dapat terwujud bentuknya sehingga dapat dilaksanakan,” kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT penuh semangat kepada stafnya yang menangani Pendidikan dan kebudayaan dalam acara silaturahim dengan LAMR Riau dan LAMR Pekanbaru, Kamis (22/10/2020).
Baca: Togak Tonggol termasuk dalam 10 Karya Budaya Riau yang ditetapkan WBTB Indonesia
Walikota Firdaus didampingi sejumlah staf antara lain Kepala Dinas Pendidikan Dr Ismardi Ilyas serta Kepala Pariwisata dan Kebudayaan Dr Nurfaisal. Dari LAMR Riau terlihat Taufik Ikram Jamil, Datuk Asral Rahman, Datuk Junaidi, Datuk Khairul Zainal, Datuk Elmustian Rahman, dan Datuk Mustafa Haris. Dari LAMR Kota Pekanbaru diwakili Ketua DPH Datuk Sri Yose Saputra, Sekretaris DPH Datuk Sarbaini Yen, Datuk Ishak, Datuk Juswandi, Datuk Aidil Amri dan Datin Maryenik Yanda.
Walikota Firdaus mengatakan, BMR ini segera diterapkan kepada anak-anak didik dari SD hingga SMP di Kota Pekanbaru, karena ini juga terkait visi misinya dalam membangun Kota Pekanbaru.
BMR wajib diberikan kepada generasi penerus negeri Melayu sejak dini agar mereka memahami adat istiadat Melayu yang bersendikan Kitabullah.
“Jadi adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah dapat dipahami serta diamalkan oleh generasi kita sejak dibangku SD sampai SMP, yang memang menjadi kewenangan Pemko, sedangkan jenjang SMA sederajat berada di Provinsi Riau,” ujarnya.
Untuk menyusun Perwako BMR, lanjut Firdaus, perlu tim yang terdiri dari LAMR Provinsi Riau, LAMR Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru. Pengalaman LAMR Riau membantu penyusunan Pergub bahkan kurikulum, menjadi modal besar dalam pekerjaan tim tersebut.
Sebelumnya, Sekum MKA LAMR, Taufik Ikram Jamil, menyampaikan apresiasi kepada Pemko Pekanbaru. Sebab, Pemko telah memiliki peraturan daerah mengenai LAMR, satu di antara dua kabupaten/ kota dari 12 kabupaten/ kota di Riau yang memiliki ketentuan tersebut.
Selain itu, Walikota Pekanbaru telah mengedarkan edaran pelaksanaan BMR di kota ini dua tahun lalu.
“Tapi Perwako memang amat diperlukan karena jauh kebih mengikat dan rinci dibandingkan surat edaran,” imbuh Taufik.***
Pewarta: Edi Gustien