Kamis, 24 Oktober 2024

Bawaslu Jakarta Sebut Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Terbukti Mencatut NIK Warga

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Paslon dari jalur independen pada Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (Foto: Merdeka)

Jakarta (Riaunews.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak melanggar undang-undang pemilihan umum terkait kasus pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta dalam Pilkada Jakarta, pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Perbuatan terlapor yang telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur pasal 185A ayat 1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (29/8/2024).

Meskipun Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak melanggar undang-undang pemilihan umum, terdapat dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pasangan independen tersebut.

Dugaan tersebut mencakup pelanggaran administrasi, tindak pidana, dan kode etik. Ketiga dugaan ini telah direkomendasikan kepada pihak-pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU DKI), Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lantas bagaimana perjalanan pasangan independen ini maju Pilkada Jakarta 2024 ini?

Kata KPU Soal Dugaan Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma-Kun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kota memberikan penjelasan mengenai dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat Jakarta untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dalam Pilgub Jakarta. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jakarta Timur, Carlos Paath, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap dukungan tersebut.

“Kami cek satu per satu, sistemnya sensus,” katanya saat dihubungi, Jumat (16/8/2024) silam.

Carlos Paath menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi dokumen yang diunggah oleh Dharma-Kun ke KPU provinsi, ditemukan sejumlah pengakuan dari masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan dukungan. Menurutnya, data yang tidak sesuai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU provinsi.

“Jadi apabila ada (dugaan) pencatutan dan lain-lain bukan ranahnya KPU provinsi maupun kota, tapi di lembaga pasangan calon tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi administrasi, KPU tingkat kota memeriksa kebenaran dukungan yang dilampirkan oleh Dharma-Kun.

KPU Jakarta Mengatakan Dharma-Kun Penuhi Syarat Daftar Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah memutuskan bahwa pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan untuk Pilkada Jakarta 2024.

“Kami mengeluarkan Surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Tentang pemenuhan syarat Dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kunwardana,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata usai acara Rapat Pleno Penetapan Pemenuhan syarat calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Senin, 19 Agustus 2024. Keputusan itu dibacakan pada pukul 23.25.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan yang diperlukan untuk mendaftar dalam Pilgub Jakarta. Duet Dharma-Kun telah memenuhi syarat dengan mengumpulkan 677.468 data warga.

Jumlah tersebut, kata dia, melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan. “Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 nanti,” kata Dody.

Mendaftar Pilkada Jakarta di Kantor KPU

Pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU DKI Jakarta) pada Kamis malam, 29 Agustus 2024. Mereka mendaftar sebagai pasangan calon ketiga untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Dharma-Kun tiba pada pukul 19.25 WIB, didampingi oleh rombongan pendukung mereka, dengan mengenakan baju koko putih dan celana hitam.

Kedatangan Dharma-Kun disambut dengan tarian Lenggang Nyai dan alunan musik tanjidor. Mereka sempat berjabat tangan dengan sejumlah pendukung dan pengurus KPU Jakarta sesaat masuk gerbang utama.

Tak lama setelah itu, mereka langsung masuk ke dalam ruang utama dan bertemu dengan Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata. Kedatangan mereka diantar oleh advokat Komarudin Simanjuntak.

Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah massa pendukung Dharma-Kun terlebih dahulu memenuhi kantor KPUD Jakarta sejak pukul 18.40. Mereka mengenakan pakaian dengan warna dan motif beragam. ***

Sumber: Tempo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *