Oleh Siti Maisaroh, S.Sos, I
Pesta demokrasi akan segera dimulai. Tim Capres-cawapres sudah berjibaku untuk memenangkan jagoannya. Dimulai dari pendaftaran capres dan cawapres yang sudah berlangsung pada 19- 25 Oktober 2023 lalu. Kemudian berlanjut dengan masa kampanye yang saat ini sedang berlangsung, masa tenang dan pemungutan suara yang akan digelar pada pertengahan Februari 2024. (liputan6.com, 01/12/2023)
Tiga paslon capres dan cawapres yang Oktober lalu telah terdaftar yaitu, Anis Baswedan- Muhaimin Iskandar dengan nomor urut satu, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming dengan nomor urut dua, Ganjar Pranowo – Mahfud MD dengan nomor urut tiga. Pasangan Anis Baswedan- Muhaimin Iskandar di usulkan oleh partai Nasdem, PKB, PKS memiliki 29,04℅ kursi DPR.
Pasangan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming memiliki 42,67℅ kursi DPR yang di usulkan oleh partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan partai Garuda. Sedangkan Ganjar Pranowo – Mahfud MD diusulkan partai PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura memiliki 28.06% kursi DPR. (bbc.indonesia.com, 14/11/2023)
Dana Kampanye & Mahalnya Demokrasi
Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan bahwa sumber dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pasangan calon yang bersangkutan, partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan sumbangan sah menurut hukum dari pihak lain.
Menilik anggaran dana pemilu 2024 yang disetujui komisi II DPR RI untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja sebesar 28,3 Triliun. Sementara anggaran untuk BAWASLU sebesar 11.6 Triliun. Sudah termasuk dana kampanye dan sumpah janji Rp 886,64 Miliar.
Hal ini sesuai persetujuan dan surat edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Suharso Monarfa dan Mentri Keuangan Sri Mulyani yang diteken pada 31 Juli 2023. Tidak termasuk anggaran presiden dan wakil presiden putaran kedua.
Seperti diketahui bahwa pemungutan suara tahun depan tak hanya memilih Capres-Cawapres tapi juga memilih caleg yang bakal duduk di kursi legislatif baik di DPRD maupun DPR-RI. Masa kampanye adalah masa dimana akan banyak dana yang dibutuhkan untuk mensukseskan masing-masing capres-cawapres. Karena pada masa ini tim pemenangan sibuk menggalang dukungan di setiap daerah di Indonesia.
Belum lagi kampanye di luar negeri. Penyerapan aspirasi masyarakat, penyampaian visi dan misi dan aktivitas lain gencar dilakukan pada masa kampanye. Biasanya para kontestan bersaing merebut perhatian publik dengan berbagai cara. Sudah menjadi rahasia umum ketika musim pemilu, rakyat disayang. Namun setelah selesai pemilu, rakyat ditelantarkan.
Sudah menjadi rahasia umum pemilu dalam sistem demokrasi berbiaya tinggi. Sebab para kapitallah yang sejatinya penentu siapa yang akan menang. Pemenang Pemilu bukanlah yang terbaik tetapi siapa yang paling banyak modalnya. Biaya pemilu, kampanye sampai penghitungan suara memang butuh modal besar. Lembaga yudikatif, ekskutif dan legislatif sesungguhnya semuanya bisa dibeli oleh para kapital. Maka tak ayal ketika seseorang berhasil menang dalam pemilu, akan ada kompensasi yang harus ia tunaikan kepada kapital yang mendukungnya.
Islam Solusi Demokrasi Terbaik
Pemilu dalam Islam berbanding terbalik dalam sistem demokrasi kapitalis. Pemilihan pemimpin dalam Islam didasarkan kepada pemahaman bahwa pemimpin harus mengurusi urusan ummat sebagaimana arti politik dalam Islam itu sendiri, yaitu mengurusi urusan umat.
Sehingga siapa yang layak jadi pemimpin adalah orang yang terbaik karena ia akan mampu mengurusi urusan umat. Pemimpin dalam Islam akan menjadikan pusat perhatiannya pada umat, bukan kepada pengusaha atau hanya orang-orang kaya saja. Karena ia takut akan peringatan hadits Nabi SAW berikut :
“Barang siapa yang bangun di pagi hari tetapi dia tidak memikirkan ummat Islam, maka dia bukan termasuk ummatku ” (HR Muslim).
Dalam islam tidak perlu calon pemimpin melakukan pencitraan dan praktek politik uang yang sejatinya penipuan. Berdasarkan pemahaman aqidah yang kuat dalam diri pejabat mereka akan memandang bahwa jabatan tersebut akan dipertanggubg jawabkan di hadapan Allah kelak, sebagaimana Allah berfirman :
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَ مٰنٰتِ اِلٰۤى اَهْلِهَا ۙ وَاِ ذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّا سِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 58)
Kekuasaan dalam Islam tidaklah haram karena hukum Islam hanya bisa diterapkan dengan kekuasaan Islam. Kekuasaan dalam Islam amat dibutuhkan. Dan dengan kekuasaan ini menjadi modal untuk menjalankan sistem pemerintahan Islam. Sstem Islam harus diorientasikan untuk melayani umat secara menyeluruh.
Sementara partai politik di dalam Islam berperan sebagai kontrol dalam penerapan sistem Islam, melakukan perjuangan revolusioner di masyarakat dengan membentuk kesadaran dan pemahaman politik yang benar. Partai politik juga bertugas membina dan mendidik umat agar memiliki pemahamanbl Islam yang benar.
Partai politik bukan hanya sekedar wadah menampung aspirasi rakyat atau semata kenderaan untuk memuaskan nafsu kekuasaan.
Walhasil pemilu dalam sistem Islam tanpa modal besar. Pemimpin yang terpilih juga tak ada peluang untuk korupsi agar bisa balik modal. Maka sungguh kembali kepada aturan Islam bukan hanya kewajiban tapi juga kebutuhan. Wallahu a’lam.