Jakarta (Riaunews.com)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari jabatan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, berterima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo atas pemberhentian tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Jokowi, karena bagaimanapun Pak Jhoni Allen telah melanggar AD/ART dan pakta integritas maupun kode etik internal Partai Demokrat,” ujar Herzaky di Gedung JCC, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Herzaky mengatakan pemberhentian Jhoni Allen dari DPR telah melalui proses AD/ART yang dilakukan. Dia mengatakan Partai Demokrat telah mengajukan pemberhentian sejak lama namun ada proses pengadilan sehingga terhambat.
“Akhirnya sudah ditandatangani oleh Ketua DPR Mbak Puan dan ditandatangani Pak Jokowi. Terima kasih kita apresiasi Pak Jokowi karena beliau mematuhi undang-undang. Karena undang-undang masuknya 14 hari presiden masih merespons, pasca diajukannya oleh pimpinan DPR,” ujar Herzaky.
Kemudian, dia juga menegaskan kalau memang tidak ada dualisme di dalam tubuh Partai Demokrat. Herzaky menyebut Jhoni Allen dkk hanyalah gerombolan yang hanya memiliki kekuatan finansial dan dekat dengan kekuasaan.
“Kenapa waktu itu ada pemecatan Jhoni Allen kemudian diusulkan pergantian, karena aspirasi teman-teman kader juga bahwa mereka tidak mau ada penghianat dalam partai ini, kita harus tegas dong. Mereka mengganggu kita, berusaha merebut secara paksa kepemimpinan sah partai Demokrat di tangan Mas AHY. Aspirasi inilah yang ditangkap Mas AHY akhirnya diputuskan memecat mereka, termasuk Mas Jhoni Allen. Karena dipecat, kita harus gantilah,” lanjutnya.
Partai Demokrat menyebut pengganti antarwaktu (PAW) Jhoni Allen ialah Ongku Hasibuan. “Pengganti antarwaktunya adalah Ongku Hasibuan,” kata Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Kamis (15/9).
Herman menjelaskan surat keputusan (SK) pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR sedang menunggu tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani. Surat tersebut, jika sudah rampung, akan dikirim ke KPU.
“SK pemberhentian antar waktu JAM (Jhoni Allen Marbun) sudah. Sekarang surat pimpinan DPR ke KPU sudah naik dari Sekjen DPR ke pimpinan, menunggu tanda tangan Ibu Ketua,” ujarnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.