Jakarta (Riaunews.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) belum berniat mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto sekaligus merespons ajakan Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Dalam pidatonya di Milad PKS ke-20 beberapa waktu lalu, Syaikhu mengajak partai-partai lain ikut bersama partainya menggugat aturan tersebut.
“Sampai sekarang belum [berniat gugat presidential threshold],” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (31/5).
Yandri menyatakan PAN saat ini tunduk pada ketentuan undang-undang yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden maupun ambang batas parlemen. Namun, pihaknya mendukung bila ada partai yang menggugat aturan itu.
Menurut dia, PAN sejak awal memang menolak syarat ambang batas pencalonan presiden. Mantan Ketua Pansus UU Pemilu itu menyebut perdebatan soal presidential threshold dan parliementary threshold merupakan dua isu yang alot selama proses pembahasan kala itu.
“Itu yang menjadi perdebatan akhir yang sempat dibawa ke Paripurna. Yang lain kan mulus semua dulu,” katanya.
Yandri menilai aturan presidential threshold memiliki anomali. Sebab, setiap partai mestinya bisa mengusung calon presiden jika telah dinyatakan lulus ambang batas parlemen.
Namun begitu, saat ini partainya akan tunduk pada undang-undang yang mengatur hal itu. Terlebih, ambang batas pencalonan presiden juga telah berkali-kali ditolak oleh MK.
“Jadi, ketika dia lolos sebagai parpol sebenarnya berhak untuk mencalonkan presiden. Siapa yang terpilih ya diserahkan kepada rakyat,” katanya.
Ambang batas pencalonan presiden saat ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya mengatur bahwa presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di parlemen.***