Jakarta (Riaunews.com)- Mediasi kedua soal gugatan parpol pemilu antara Partai Ummat dan KPU mencapai kesepakatan. Apa hasilnya?
Mediasi digelar di kantor Bawaslu RI, Selasa (20/12/2022). Putusan hasil mediasi dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu.
“Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono, membacakan hasil mediasi.
Adapun hal-hal yang disepakati antara lain, Partai Ummat bersedia memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat di 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Berikut rinciannya:
Provinsi NTT
- Kabupaten Kupang
- Kabupaten Timur Tengah Selatan
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Alor
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Sabu Raijua
Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kabupaten Minahasa Tenggara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Kota Manado
- Kota Bitung
- Kota Tomohon
- Kota Kotamobagu
“Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Anggota Lolly Suhenty.
Adapun tahapan dan jadwal yang disepakati Partai Ummat dan KPU yakni penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan parpol dimulai Rabu (21/12) besok sampai Jumat (23/12). Kemudian verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol mulai Jumat (23/12) hingga Sabtu (24/12).
Kemudian disampaikan verifikasi faktual perbaikan dimulai Senin (26/12) sampai Rabu (28/12). Adapun rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual KPU disampaikan pada Jumat (30/12).
“Penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu Jumat 30 Desember 2022. Pengumuman parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022,” kata Anggota Bawaslu Puadi, menamabhkan.***