Selasa, 26 November 2024

Dimediasi Bawaslu, Partai Ummat Siap Penuhi Kekurangan Persyaratan Peserta Pemilu

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mediasi antara Partai Ummat dan KPU yang diselenggarakan oleh Bawaslu. (Foto: detik)

Jakarta (Riaunews.com)- Mediasi kedua soal gugatan parpol pemilu antara Partai Ummat dan KPU mencapai kesepakatan. Apa hasilnya?

Mediasi digelar di kantor Bawaslu RI, Selasa (20/12/2022). Putusan hasil mediasi dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu.

“Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono, membacakan hasil mediasi.

Adapun hal-hal yang disepakati antara lain, Partai Ummat bersedia memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat di 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Berikut rinciannya:

Provinsi NTT

  • Kabupaten Kupang
  • Kabupaten Timur Tengah Selatan
  • Kabupaten Manggarai Timur
  • Kabupaten Alor
  • Kabupaten Sumba Barat
  • Kabupaten Lembata
  • Kabupaten Sabu Raijua

Provinsi Sulawesi Utara

  • Kabupaten Bolaang Mongondow
  • Kabupaten Minahasa
  • Kabupaten Minahasa Utara
  • Kabupaten Minahasa Tenggara
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Kota Kotamobagu

“Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Anggota Lolly Suhenty.

Adapun tahapan dan jadwal yang disepakati Partai Ummat dan KPU yakni penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan parpol dimulai Rabu (21/12) besok sampai Jumat (23/12). Kemudian verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol mulai Jumat (23/12) hingga Sabtu (24/12).

Kemudian disampaikan verifikasi faktual perbaikan dimulai Senin (26/12) sampai Rabu (28/12). Adapun rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual KPU disampaikan pada Jumat (30/12).

“Penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu Jumat 30 Desember 2022. Pengumuman parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022,” kata Anggota Bawaslu Puadi, menamabhkan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *