Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Ongku P. Hasibuan menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mencederai demokrasi jika dugaan mengarahkan hingga mengancam anggota KPU daerah untuk meloloskan paksa tiga partai di Pemilu 2024 benar-benar terjadi.
Ongku mengatakan KPU pusat harus dijatuhi sanksi jika terbukti memaksa meloloskan sejumlah partai saat verifikasi faktual agar bisa menjadi peserta pemilu mendatang.
“Kalau memang benar ada pelanggaran, itu mencederai demokrasi kita. Sekali lagi, kalau dugaan tersebut benar adanya, tentu suatu pelanggaran, yang di samping harus dikoreksi juga perlu dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ongku kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/12/2022).
Ongku mengaku belum mengetahui detail soal dugaan instruksi KPU pusat kepada KPU daerah untuk meloloskan Partai Gelora, Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Ia mendorong kasus ini didalami lebih lanjut.
“Jadi kalau memang ditemukan bukti-bukti adanya ketidaksesuaian, saya pikir hal tersebut bisa dipertanyakan ke KPU langsung disertai bukti empiris di lapangan yang ditemukan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mendorong Komisi II DPR turun tangan dengan mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu menindaklanjuti dugaan tersebut.
Menurut Kamhar, Komisi II bisa mengusulkan pembentukan Tim Independen untuk mengusut dugaan kecurangan ini. Menurutnya, isu mobilisasi oleh KPU merupakan isu sensitif yang harus ditindak tegas.
“Komisi II DPR-RI bisa mendesak Bawaslu dan DKPP untuk menindaklanjuti informasi ini dengan membentuk tim investigasi independen mengingat isu ini sangat sensitif,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku bakal memanggil KPU soal dugaan meloloskan paksa tiga partai sebagai peserta Pemilu 2024.
Doli mengaku ingin mengklarifikasi kesaksian seorang yang mengaku petugas KPU di daerah soal isu tersebut.
“Dalam waktu dekat sesuai mekanisme tata tertib anggota DPR kami akan undang KPU,” kata Doli, Senin (19/12) malam.
Seorang anggota KPUD memberi kesaksian dirinya sempat dipaksa meloloskan Partai Gelora, PKN, dan Garuda pada Pemilu 2024.
Petugas yang enggan disebutkan namanya itu menyebut KPU pusat sempat mengancam KPU di daerah masuk rumah sakit atau dipaksa mundur jika tak memenuhi instruksi tersebut.
Menurutnya, ancaman tersebut disampaikan oleh Komisioner KP, Idham Kholiq saat acara Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Ancol, Jakarta Pusat.
“Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong. Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya,” katanya.
Idham telah mengklarifikasi kesaksian petugas KPUD tersebut. Ia tak membantah soal ancaman masuk rumah sakit. Namun, katanya, ancaman itu ia sampaikan dalam konteks tidak untuk meloloskan atau tidak meloloskan partai tertentu.
“Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus, maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” kata Idham.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.