Sabtu, 26 Oktober 2024

Gugatan Ditolak PTUN, PDIP: Prabowo Yes, Gibran No!

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun.

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap (Komisi Pemilihan Umum) KPU RI mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Meski dinilai ada kejanggalan, pihaknya tetap tidak menerima putusan itu.

“Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).

Gayus menyebut PTUN bukan menolak gugatan tersebut, namun hanya tidak diterima. Ia lantas menganggap tidak diterimanya gugatan karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan.

Baca Juga: Dibacakan Usai Pelantikan Presiden, Mahfud Pesimis PTUN Bakal Kabulkan Tuntutan PDIP

“Jadi, belum sampai ke sana, kami sudah ditolak dengan penolakan yang tidak dapat diterima karena Majelis Hakim yang telah menerima apa yang diajukan sebagai eksepsi dari tergugat dan intervensi gugatan,” ujarnya.

Dia mengatakan, sudah menjalani satu proses pengadilan yang bernama dismissal. Dismissal merupakan sebuah reaksi, satu pemahaman dari PTUN, dipimpin oleh Ketua PTUN sebagai bagian dari seleksi apakah gugatan ini layak. “Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini,” ucapnya.

Namun, Gayus mengaku heran mengapa gugatannya itu tiba-tiba disebut tidak bisa diterima. Karenanya, ia pun mempertanyakan sikap para hakim tersebut. “Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP.

Baca Juga: Ketua KPU Solo Mundur Bambang Christanto usai Dilaporkan Kader PDIP

Ketua Hakim Majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono menilai proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di KPU tidak melanggar prosedur administratif.

“Menyatakan gugatan Penggugat (PDIP) tidak diterima,” bunyi putusan yang tertera pada situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, dikutip Kamis (24/10/2024).

Kalah gugatan, Hakim PTUN meminta kubu PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342 Ribu.

“Menerima eksepsi Tergugat (KPU RI) dan Tergugat Il Intervensi (Prabowo-Gibran) mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan,” tulis Hakim disitus PTUN menambahkan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *