Jakarta (Riaunews.com) – Tim Advokasi Partai Demokrat, Mehbob, menilai langkah Jhoni Allen Marbun melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial berlebihan.
Dia menilai Jhoni hendak menggunakan kekuasaannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengintervensi pengadilan.
“Dia kan masih anggota DPR, janganlah menekan hakim dengan lapor ke MA dan KY. Itu mengintervensi peradilan namanya,” kata Mehbob dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Diwartakan Tempo.co, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengkategorikan gugatan Jhoni Allen terkait pemecatannya dari Demokrat sebagai sengketa partai politik. Sedangkan Jhoni berkukuh gugatannya merupakan perkara perdata umum.
Sekretaris Tim Advokasi Partai Demokrat, Muhajir, juga mengatakan sikap majelis hakim PN Jakarta Pusat sudah tepat. Menurut Muhajir, masalah antara Demokrat dan Jhoni Allen Marbun murni perselisihan internal partai sehingga hukum acaranya pun mengacu para Undang-undang Partai Politik.
Materi gugatan Jhoni Allen, kata dia, berisi keberatan terhadap SK pemberhentiannya dari anggota Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya.
“Itu benar masuk ranah perselisihan internal partai politik sesuai Pasal 32 Jo Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol,” ujar Muhajir.
Anggota Tim Advokasi Partai Demokrat Papang Sari menduga Jhoni Allen Marbun tak paham hukum acara perselisihan internal partai politik. Ia pun menilai Jhoni Allen bertindak sok jagoan dengan menakut-nakuti hakim melalui pelaporan ke MA dan KY.
“Dia melihat bak kacamata kuda. Saya kira dia menakut-nakuti hakim melalui pelaporan ke MA dan KY. Dia sok tahu mengatakan gugatan itu sebagai perbuatan melawan hukum. Dia salah kamar,” kata Papang.
Dalam menghadapi gugatan Jhoni Allen, Demokrat menugasi sebelas pengacara. Yakni Mehbob, Muhajir, Papang, Lidya A., Reinhard, Roni, Cecep, Dormauli, Yandri, Kaffah, dan Utomo K.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.