Kamis, 28 November 2024

MA Tolak Gugatan Yusril, Jansen Sitindaon: Memang Begitulah seharusnya

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Jansen Sitindaon.

Jakarta (Rianews.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra, mewakili kubu Moeldoko cs yang pernah membuat kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang beberapa bulan lalu.

Atas hasil tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengucapkan selamat, namun mengimbau kepada rekan-rekannya untuk tidak merayakannya terlalu berlebihan.

“Selamat utk seluruh kader @PDemokrat atas putusan MA ini. Tidak perlu terlalu berlebihan dirayakan teman2, krn memang begitulah faktanya,” cuit Jansen melalui akun Twitternya @jansen_jsp, yang dipantau Riaunews.com pada Selasa (9/11/2021) malam.

Sembari menyentil KSP Moeldoko, Jansen melanjutkan mana ada orang yang tidak pernah menjadi kader bisa jadi ketua umum partai.

“Mana ada ceritanya jd Kader saja tidak pernah jd Ketum Partai. Pikiran busuk dan begal dimanapun akan selalu kalah! Solid dibawah Ketum AHY,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, alasan MA tidak dapat menerima gugatan tersebut karena AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.

Kemudian, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU. Juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11).

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan