Sabtu, 15 Maret 2025

Mahfud: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Bisa Kecuali Ubah Konstitusi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Menkopolhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD.

Jakarta (Riaunews.com)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan salah satu bagian demokrasi adalah pembatasan kekuasaan.

Ia menuturkan pembatasan dilakukan dalam lingkup ruang dan waktu. Jika tak ada pembatasan, negara demokrasi akan menjadi monarki.

“Dipencar kekuasaan itu berdasarkan lingkup dan waktu. Waktunya fixed lima tahun, ya lima tahun. Jangan lalu diperpendek. Endak boleh. Diperpanjang juga enggak boleh, kecuali melalui proses perubahan konstitusi,” kata Mahfud dalam simposium nasional di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Mahfud berkata pembatasan kekuasaan di negara demokrasi juga harus dibagi. Harus ada pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Negara demokrasi juga harus mengatur pembagian kekuasaan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Menurut Mahfud, pembagian kekuasaan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan negara.

“Kalau di dalam negara demokrasi, pencar dong. Ada legislatif, ada eksekutif, ada yudikatif yang semuanya diatur biar check and balances,” ujarnya.

Mahfud tak memberi konteks mengenai pembatasan kekuasaan di negara demokrasi. Ia tak mengaitkannya dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang bergulir beberapa waktu terakhir.

Adapun wacana perpanjangan masa jabatan presiden bergulir sejak periode kedua pemerintahan Jokowi. Bahkan, sejumlah menteri pernah menggaungkan wacana itu.

Jokowi berkali-kali menyatakan tak sepakat dengan wacana itu. Dia menegaskan taat terhadap konstitusi mengenai batas masa jabatan presiden.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *