Jakarta (Riaunews.com)- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut naradamping atau liaison officer (LO) Partai Ummat tak keberatan saat dinyatakan tidak lolos di dua provinsi.
Idham mengatakan partai yang didirikan Amien Rais itu tak lolos di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menyebut naradamping Partai Ummat tak menyatakan keberatan di dua daerah itu.
“Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut, ‘apakah ada keberatan dari LO Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi?’ Mereka menyampaikan tidak ada keberatan,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (15/12/2022).
Dia menyampaikan verifikasi faktual dilakukan dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Namun, partai Amien Rais itu baru protes di tingkat nasional.
Idham menuturkan Partai Ummat mengirim surat keberatan atas hasil verifikasi faktual. KPU pun telah menerima surat tersebut.
“Surat keberatan itu disampaikan hanya di tingkat KPU RI, di tingkat kabupaten/kota, di tingkat provinsi itu tidak ada keberatan,” ujarnya.
Idham mempersilakan Partai Ummat jika mau mengambil langkah hukum atas keputusan KPU. Dia menyebut hal itu merupakan hak politik Partai Ummat.
“KPU menghormati, menghormati aktualisasi dari hak politik partai yang dijamin oleh Undang-undang Pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan 17 partai politik lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol yang tak lolos verifikasi faktual, sehingga tak bisa menjadi peserta pemilu.
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais berkata akan menempuh jalur hukum. Partai Ummat akan menggugat ke Bawaslu.
“Partai Ummat akan upayakan cara-cara yang bisa ditempuh terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu. Kami telah membentuk tim advokasi hukum Partai Ummat yang diketuai Denny Indrayana,” ucap Amien Rais pada konferensi pers daring, Rabu (14/12/2022).***