Kamis, 28 November 2024

Moeldoko cs Kena ‘Tampar’ Dua Kali, Usai Ditolak Kemenkumham, Kini Gugatan Juga Ditolak Pengadilan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Upaya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, untuk mengkudeta AHY sebagai Ketum Demokrat mental.

Jakarta (Riauanews.com) – Moeldoko cs yang mencoba merebut Partai Demokrat dari tangan Ketua Umum yang sah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), seolah kena ‘tampar’ dua kali.

Setelah penolakan pengesahan dari Menkumham atas KLB ilegal yang mereka lakukan di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu, kini upaya gugatan yang mereka lancarkan juga dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyampaikan hal tersebut, bahwasanya gugatan kepala staf kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk, terkait AD/ART partai dinyatakan gugur oleh PN Jakarta Pusat.

“Gugur dikarenakan pengacara pengugat sudah tiga kali tidak hadir sodang. Aneh, kalau berani menggugat, mengapa tidak berani hadir?,” ujar Mehbob Rabu (5/5/2021).

Dikatakan, PN Jakarta Pusat mementahkan dua gugatan tersebut pada, Selasa (4/5) kemarin.

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

Selain itu, gugatan lainnya yang juga dimentahkan terkait pemecatan Jhoni Allen Marbun.

“Gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan,” bebernya.

“Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” lanjutnya.

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum.***

 

Sumber: Makassar Terkini


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan