Jumat, 13 Desember 2024

Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024 Resmi Dilarang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Bansos kerap dijadikan senjata andalan untuk meraup suara masyarakat jelang Pemilu dan Pilkada.

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) sampai Pilkada 2024 selesai.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan surat larangan penyaluran bansos tersebut telah diteken pada Rabu (13/11/2024) kemarin.

“Iya betul [surat sudah diteken],” kata Bima, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (14/11/2024).

Bima membenarkan hanya penyaluran bansos yang bersumber dari dana APBD saja yang ditunda sementara hingga Pilkada rampung pada 27 November 2024 mendatang.

“Sampai tanggal 27 November,” kata dia.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota mengikuti pilkada tahun ini.

Sebelumnya, pihak DPR melalui anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Yevry Sitorus menyerukan supaya bansos dari pemerintah daerah dihentikan sementara hingga Pilkada rampung.

Usulan itu disampaikan Deddy dalam rapat kerja di DPR bersama dengan sejumlah penjabat kepala daerah dan perwakilan Kemendagri, Senin (11/11) lalu.

“Kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal (setara),” kata Deddy.

Deddy berkeinginan gelaran Pilkada 2024 berjalan secara adil bagi semua pihak. Ia mengatakan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan.

“Jadi tidak ada yang diuntungkan, baik itu dari PDIP mau dari manapun. Mudah-mudahan itu bisa jadi kesimpulan rapat kita,” ujarnya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan