Jumat, 24 Januari 2025

PKS Beberkan Bukti Perbedaan Omnibus Law Versi Paripurna dengan Setneg

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Airlangga Hartarto saat pengesahan UU Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas tanggapan akhir pemerintah kepada Ketua DPR, Puan Maharani pada rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. (Foto: TrenAsia)

Jakarta (Riaunews.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengungkapkan bahwa salah satu perbedaan substansi di sejumlah versi naskah Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) terletak di Pasal 49A yang mengatur sanksi administratif atas pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto menyebut perbedaan itu ditemukan setelah pihaknya membandingkan empat naskah UU Ciptaker yaitu naskah yang disepakati dalam rapat akhir Panitia Kerja (Panja) UU Ciptaker di Baleg 3 Oktober, naskah yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR (905 halaman) pada 5 Oktober, naskah yang diserahkan ke Sekretariat Negara (812 halaman) 12 Oktober, serta draf hasil revisi Setneg (1.187 halaman) 19 Oktober.

“Ya, itu [Pasal 49A] salah satu atau salah dua dari temuan PKS atas perbedaan substansi antara hasil Panja dan naskah-naskah setelahnya, baik naskah 5 Oktober yang berjumlah 905 halaman, naskah 12 Oktober yang berjumlah 812 halaman, dan naskah 19 Oktober yang berjumlah 1.187 halaman,” ucap Mulyanto lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.

Anggota Baleg DPR itu pun mengungkap, perubahan pada Pasal 49A ayat (1) huruf d terletak pada penambahan satu poin baru.

Dalam hasil pembahasan Panja 3 Oktober dan naskah berjumlah 905 halaman, Pasal 49A ayat (1) huruf d tertulis ‘Pembongkaran bangunan; dan/atau Denda administratif’.

Namun, kata dia, dalam naskah 812 dan 1.187 halaman, bunyinya berubah menjadi ‘Pencabutan Perizinan Berusaha’ serta terdapat tambahan norma yang berbunyi ‘Pembatalan Perizinan Berusaha’.

Menurut Mulyanto, perubahan sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatalan perizinan berusaha ini tidak efektif.

Alasan dia karena pelaku pelanggaran memang tidak memiliki perizinan berusaha sejak awal. Sebaliknya, sanksi pembongkaran bangunan justru akan lebih efektif.

Pasal 49A merupakan pasal sisipan di antara Pasal 49 dan Pasal 50 yang sebelumnya tidak ada dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Mulyanto belum mau membeberkan lebih lanjut perbedaan lain terkait substansi antara empat naskah UU Ciptaker yang ditemukan oleh pihaknya. Dia berkata, PKS masih merapikan hasil temuan dan akan mengumumkannya secara resmi ke publik pada pekan ini.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono untuk mengklarifikasi temuan Fraksi PKS ini. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum merespons.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *