Jakarta (Riaunews.com) – Pengesahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar tidak sah. Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (13/11/2024).
PTUN Jakarta memutuskan, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-3.AH.03 tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru, batal alias tidak berlaku.
Baca Juga: BREAKING NEWS: UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, Tunggu Sidang Etik
Padahal AD/ART baru tersebut ditetapkan pada Munas XI, di mana ketika Munas tersebut Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Umum Parta Golkar.
Gugatan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, kader aktif Partai Golkar, yang diwakilkan tim advokat dari Alfan Anu Datar.
Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ilhamsyah mengatakan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.
Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024. “Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024 setiap 5 tahun sekali,” ujar Kata Kadafi, seperti dilansir dari indonesianwatch.id.
Baca Juga: Kursi Ketum Golkar Bahlil Digoyang, Kader Gugat ke PN Jakarta Barat
Putusan PTUN Jakarta ini juga menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar kemarin tidak sah. Karena Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, yang dibatalkan PTUN. Artinya, hasil Munas XI bisa dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.