Kamis, 12 Desember 2024

Ridwan Kamil-Suswono Kalah, Tim Sukses Tuding Pelaksanaan Pilkada Jakarta Buruk

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua Timses Pemenangan Pasangan RIDO Ahmad Riza Patria. (Foto: Okezone)

Jakarta (Riaunews.com) – Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jakarta 2024.

KPU Jakarta saat ini tengah melakukan rekapitulasi hasil Pilkada. Dari hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, RIDO kalah dari Pramono-Rano yang mendapat suara Rp50,07 persen.

Jika hasil ini tidak berubah dan disahkan, maka dipastikan Pilkada Jakarta hanya satu putaran.

Baca Juga: Perolehan Suara Pramono-Rano Tak Berubah di Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman menyebut langkah itu dipersiapkan pihaknya lantaran pelaksanaan Pilkada Jakarta dinilai berjalan dengan sangat buruk.

“Kami saat ini berkoordinasi dengan tim RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya akan mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (7/12/2024).

Munathsir menyebut terdapat pelbagai masalah yang ditemukan pihaknya selama proses Pilkada Jakarta. Mulai dari persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pencoblosan lebih dari satu kali, pemilih tidak sesuai TPS, hingga tidak terdaftar di DPT.

Selain itu, ia mengaku pihaknya juga menemukan banyak masyarakat yang tidak menerima undangan pemungutan suara atau formulir C6 dari pihak penyelenggara pemilu.

Ia menyebut berdasarkan data yang dikumpulkan tim internal setidaknya ada 24 formulir C6 yang tidak tersebar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian untuk wilayah Jakarta Barat sebanyak sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

“Seluruh kejadian yang kami ungkapkan ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang sangat kita harapkan,” tuturnya.

“Berbeda dengan beberapa daerah lain. Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta ini, pelaksana pemilu baik KPU maupun Bawaslu itu tidak profesional,” imbuhnya.

Baca Juga: Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Desak KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS dengan Partisipasi Rendah

KPU di enam wilayah administrasi kabupaten/kota DKI Jakarta sudah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024, Kamis (5/12) siang.

Hasilnya, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menjadi pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen.

Pramono-Rano mendapatkan suara paling banyak yakni 2.183.239 suara. Mereka mengumpulkan 50,07 persen dari suara sah.

Di tempat kedua adalah paslon Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau sekitar 39,40 persen suara sah.

Sementara tempat ketiga adalah paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan perolehan 459.230 suara. Jumlah itu setara 10,53 persen suara sah.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan