Jumat, 29 November 2024

Romahurmuziy Balik ke PPP, KPK Berharap Dia Bawa Pesan Efek Jera Korupsi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Romahurmuziy.

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kembalinya terpidana kasus suap Muchammad Romahurmuziy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas termasuk kegiatan politik.

Ali berharap Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, dapat memberikan pesan terkait efek jera tindak pidana korupsi.

“Kami berharap para mantan narapidana korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelaku, tapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungannya,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pesan tersebut penting disampaikan sebagai bentuk pembelajaran seluruh pihak. Sebab, lanjut Ali, salah satu pelaku korupsi terbanyak adalah produk dari proses politik baik dari ranah eksekutif maupun legislatif.

“Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama sehingga lingkungan politik kemudian juga memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi,” terang Ali.

Sebelumnya, Ketua Dewan PPP, Achmad Baidowi, mengonfirmasi mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, turut diundang di Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) DPW PPP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (31/1).

Dalam acara tersebut, DPW PPP juga mengundang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Baidowi menjelaskan, Romi masih tercatat sebagai kader PPP sampai saat ini, tapi tidak duduk di struktur kepengurusan partai.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romi divonis pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.

Sementara di pengadilan tingkat pertama, Romi divonis dengan pidana dua tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada 29 April 2020.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan