Ternyata Bagi-bagi Berisi Uang dalam Amplop Logo PDIP dan Foto Said Abdullah Ditemukan di 5 Tempat Shalat, Bawaslu: Bukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

Jakarta (Riaunews.com) – Aksi bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan dan foto Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, ternyata tidak hanya terjadi di satu masjid saja di wilayah Sumenep, Jawa Timur.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyampaikan fakta tersebut dalam jumpa pers tentang Hasil Pemeriksaan jajaran Bawaslu Sumenep, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

“Pada malam hari usai salat Tarawih, Jumat (24/3), terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah shalat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,” beber Bagja.

Anggota Bawaslu RI dua periode ini merinci, di tiga kecamatan itu ditemukan adanya kegiatan bagi-bagi amplop dengan ciri-ciri yang sama di 5 tempat ibadah umat Islam yang berbeda-beda.

Yaitu di Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, Legung, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan; Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.

“Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023,” urainya.

Lebih lanjut, Bagja menerangkan, amplop yang dibagikan di lima tempat ibadah umat muslim itu berisi uang Rp 300 ribu, dan diberikan Said Abdullah melalui lembaga Said Abdullah Institute.

Akan tetapi, dalam pembagian amplop itu tidak turut ditemukan ajakan untuk memilih parpol berlogo banteng moncong putih itu. Ataupun imbauan memilih Said Abdullah dan satu Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi, yang wajahnya bersanding dengan foto Said.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat,” demikian Bagja.

Dilanjutkan, kejadian bagi-bagi uang yang ditemukan Bawaslu pada masa sosialisasi sekarang ini, seperti yang terjadi di Sumenep beberapa waktu lalu, tak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran politik uang.

Masalah itu, lanjutnya, dikarenakan keterbatasan regulasi teknis yang mengatur mengenai kampanye dan sosialisasi parpol peserta pemilu. Ia mengatakan, pada dasarnya pelaksanaan kampanye dan sosialisasi diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018.

Belajar dari kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di masjid milik Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, membuktikan ruang gerak Bawaslu terbatas dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu, karena regulasi yang ada itu tak menaunginya.

“Sehingga kemudian aturan-aturan tentang sosialisasi akan menjadi penting untuk dilakukan, untuk diperbaharui ke depan,” kata Bagja.

Untuk saat ini, ditegaskan Bagja, Bawaslu mau tidak mau merujuk pada aturan terkait kampanye dan sosialisasi yang masih berlaku, yaitu PKPU 33/2018. Sehingga, kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” sambungnya menegaskan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *