
Jakarta (Riaunews.com) – DPP Partai Demokrat menyatakan Moeldoko beserta para pendukungnya tidak boleh menggunakan atribut mengatasnamakan Partai Demokrat, seiring dengan ditolaknya permohonan pengesahan kepengurusan partai hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat Donal Fariz mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang.
Donal mengatakan keputusan pemerintah tersebut menegaskan KLB Deli Serdang ilegal dan melawan hukum.
“Keputusan ini mempertegas fakta bahwa Kongres Luar Biasa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sudah diberhentikan partai dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum adalah tindakan yang ilegal dan bertentangan dengan hukum,” kata Donal seperti dilansir dari Tempo.co, Rabu (31/3/2021).
Dengan ditolaknya hasil KLB Deli Serdang, Donal mengatakan Moeldoko dan para pendukungnya tak boleh lagi menggunakan atribut atau mengatasnamakan Demokrat untuk kepentingan apa pun.
Moeldoko diketahui pernah mengenakan atribut berupa jaket Demokrat, yakni saat menghadiri KLB Deli Serdang pada 5 Maret lalu.
“Jika tidak mengindahkan, maka dapat dipastikan akan berurusan dengan hukum,” ujar advokat dan mantan Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ini.
Di sisi lain, Donal menyebut keputusan Menkumham sekaligus mempertegas status Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.
Keputusan itu juga menegaskan keabsahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat yang telah disahkan lewat SK Menkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang. Yasonna mengatakan hasil verifikasi menemukan masih adanya dokumen yang tak dilengkapi oleh kubu KLB, di antaranya surat mandat ketua DPD dan DPC untuk peserta yang hadir di KLB.
Yasonna mengatakan pemeriksaan hasil KLB Deli Serdang itu merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat tahun 2020. Dia mengakui adanya perdebatan ihwal AD/ART tersebut, tetapi menyatakan bahwa pemerintah tak berwenang untuk menilai.***