Kamis, 10 Oktober 2024

13 Orang Jadi Tersangka Selama Penegakan Hukum Siaga Karhutla Riau

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Petugas menyegel lahan yang terbakar untuk diproses secara hukum.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan penutupan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Disamping itu, untuk proses hukum pihak Kepolisian menahan 13 orang tersangka.

Seluruh tersangka itu menurut pihak kepolisian, didapat dari 11 kasus Karhutla yang ditangani Polres jajaran Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, dari total 11 kasus yang ditangani. Rinciannya 1 kasus dalam proses sidik dan 2 kasus sudah tahap I. Sisanya 8 kasus sudah ditahap II kan.

“Sampai saat ini Polda dan jajaran menangani 11 kasus dengan 13 orang tersangka,” terang Sunarto, Kamis (1/12/2022).

Seluruh pelaku ini diproses karena melakukan pembakaran terhadap 108,5 hektar lahan di Provinsi Riau.

Sunarto menguraikan, Polres Bengkalis memproses 1 kasus, 1 tersangka dan luas lahan terbakar 2 hektar. Untuk proses hukum kasusnya sudah tahap II.

Kasus lainnya ditangani Polres Siak, sebanyak 1 kasus dan 1 tersangka. Dikota Istana ini terdapat 1,4 hektar lahan yang terbakar dan kasus yang ditangani sudah masuk tahap II.

Untuk Polres Rohul, menangani 2 kasus dan 3 tersangka dengan total lahan terbakar 35 hektar. Satu kasus sudah tahap I dan 1 tahap II.

Polres Rohil menangani 3 kasus dan 3 tersangka, para pelaku melakukan pembakaran lahan seluas 12 hektar dan seluruh kasusnya sudah ditahap II kan.

Selanjutnya, Polres Inhil menangani 2 kasus dan 2 tersangka yang membakar 107,5 hektar lahan. Kedua kasusnya sudah masuk tahap II.

Polres Inhu menangani 1 kasus dan 1 tersangka yang membakar 8 hektar lahan. Untuk penanganan kasusnya masuk tahap sidik.

Kasus terakhir, ditangani Polres Pelalawan, dengan 1 kasus dan 2 tersangka yang membakar 12 hektar lahan. Untuk penanganan kasusnya sudah masuk tahap I.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *