Gubri larang kepala daerah tempel nama atau nama di bansos Covid-19

Kantong bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBN/APBD tidak boleh mencantumkan nama kepala daerah.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau Syamsuar memperingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk tidak menunggang bantuan soial pada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Larangan tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) tentang Larangan Bantuan Sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Kepentingan Politik.

Surat itu ditujukan kepada sembilan bupati/walikota yang daerahnya melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2021, yakni Bupati Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Siak dan Walikota Dumai.

Dalam SE tersebut Gubernur Riau meminta sembilan kepala daerah itu agar tidak menempeli bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBN atau APBD dengan nama atau foto mereka.

“Penyaluran bantuan sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah agar tidak mencantumkan nama maupun foto kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi cukup mencantumkan nama Pemerintahan Kabupaten/Kota,” demikian bunyi surat Gubernur Riau.

“Khusus kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 agar bantuan sosial masyarakat sebagaimana Undang-Undang 23 Tahun 2014 tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada dimaksudnya,” sambung isi surat itu.

Bupati/walikota juga diminta agar menghindari pendistribusian bantuan sosial sebagaimana dimaksud di atas yang memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan, atau kelompok politik tententu.

“Melaporkan penyaluran atau pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat sebagai dampak Covid-19 kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau,” tutup surat itu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *