Gubri Terima SK Tarif Tol Pekanbaru-Dumai, berlaku mulai 2 November

Tarif Tol Pekanbaru-Dumai
Gubernur Riau Syamsuar saat menerima SK Tarif Tol Pekanbaru Dumai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Selasa (27/10/2020). (Foto: MCR)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan biaya tarif Tol Trans Sumatera di Provinsi Riau dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M Basuki Hadimuljono, melalui pimpinan perusahaan Hutama Karya di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (27/10/2020).

Gubri Syamsuar menyampaikan bahwa dengan diterimanya SK Tarif Tol tersebut maka mulai tanggal 2 November 2020, setiap kendaraan yang akan melewati tol Pekanbaru-Dumai (Permai) harus melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu.

Baca: Tol Pekanbaru-Dumai Tak Lagi Gratis, Ini Tarifnya

“Hari ini sudah kita terima SK tarif Tol nya, ini harus disampaikan ini kepada masyarakat kita Riau, bahwa mulai tanggal 2 November nanti tarif tol sudah diberlakukan,” kata Syamsuar.

Syamsuar mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari pimpinan perusahaan Hutama Karya bahwasannya kendaraan yang melintasi jalan tol sudah mencapai 445 ribu kendaraan.

“445 ribu kendaraan lewat terhitung sejak peresmian jalan jol, sehingga dapat dipahami bahwa penggunaan jalan tol ini sangat tinggi sebelum diberlakukannya tarif tol tersebut,” ujar Syamsuar

Lanjutnya tingginya pengguna jalan tol karena belum diberkalukannya tarif tol tersebut sehingga banyak masyarakat berkeinginan untuk melintasi jalan tersebut.

“Kemungkinan kalau sudah berbayar trennya akan turun,” tutup Syamsuar.

Berikut Tarif Tol Pekanbaru-Dumai berdasarkan jarak tempuh:
A. Pekanbaru ke Minas
Golongan I seharga Rp8.500, golongan II dan III Rp13.000, golongan IV dan V Rp17.000.

B. Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan
Golongan I Rp30.000, golongan II dan III Rp45.000, golongan IV dan V sebesar Rp60.500.

Baca: SK Belum Juga Turun, Tol Pekanbaru-Dumai Masih Gratis

C. Pekanbaru ke Kandis Utara
Golongan I seharga 45.500, golongan II dan III Rp68.000, golongan IV dan V Rp91.000.

D. Pekanbaru ke Duri Selatan
Golongan I seharga Rp69.000, golongan II dan III Rp103.500, golongan IV dan V Rp128.000.

E. Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan
Golongan I sebesar Rp95.500, golongan II dan III Rp143.500, golongan IV dan V Rp191.500.

F. Pekanbaru ke Dumai
Golongan I Rp118.500, golongan II Rp178.000, golongan III Rp178.000, golongan IV dan golongan V sebesar Rp237.000.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *