Ikuti MUI Pusat, MUI Riau Tolak SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri yang melarang menggunakan pakaian bernuansa keagamaan di sekolan negeri mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal pelarangan mengenakan seragam berbau agama di sekolah negeri.

Sekretaris Dewan Pembina MUI Riau, Prof Akbarizan mengatakan bahwa MUI Riau mengeluarkan pernyataan tersebut setelah MUI Pusat terlebih dahulu menyatakan penolakan.

“MUI Riau mengikuti segala perintah dan keputusan dari MUI pusat terkait SKB 3 menteri tersebut,” ungkapnya, Jumat (19/2/2021).

Dijelaskan Akbarizan, aturan yang ada di SKB 3 Menteri tersebut dianggap telah bertentangan dengan Undang Undang Dasar RI.

“Lalu ancaman yang mengatakan tidak memberikan anggaran bagi sekolah yang tidak menerapkan SKB itu bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, karena dalam UUD pendidikan wajib dibayarkan oleh negara,” cakap Akbarizan, Jumat (19/2/2021).

Terlebih lagi di Provinsi Riau adalah negeri Melayu, yang mana Melayu tersebut identik dengan Islam. Akbarizan menuturkan pakaian yang menutup aurat tersebut adalah budaya Melayu Riau.

“Pakaian Melayu adalah pakaian keagamaan, yang dilarang adalah pakaian keagamaan,” jelasnya.

Dari itu MUI Riau akan mengajak seluruh kepala daerah, Lembaga Adat Melayu (LAM) serta tokoh agama dan tokoh adat untuk berkumpul membahas SKB 3 menteri tersebut.

“Provinsi Riau sudah biasa dipinggirkan oleh orang pusat, tak dikasih anggaran biasa-biasa saja. Tak usah takut kali, tapi kita (MUI) Riau mengimbau jangan ada sekolah yang memaksa non-muslim untuk menggunakan pakaian Islam. Itu tak usah, tapi kalau yang muslim anak-anak harus dipaksa karena bukti ketakwaan dan Pancasila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

SKB 3 Menteri ini sebelumnya telah mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Daerah yang keras melakukan penolakan adalah Sumatera Barat. MUI di provinsi tetangga sebelah barat Riau ini telah lebih dahulu menyatakan tidak setuju dengan peraturan yang dikeluarkan Mendikbud, Mendagri dan Menag ini.

Tak hanya MUI Sumbar, penolakan secara gamblang juga diutarakan Wali Kota Pariaman Genius Umar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *