Pekanbaru (Riaunews.com) – Perilaku lesbian, gay, biseksual dan transeksual (LGBT) merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama dan mendekatkan negeri kepada kebinasaan.
Hal tersebut ditegaskan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), sembari mengeluarkan warkah petuah amanah untuk menyikapi perilaku LGBT ini.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPH) LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menyatakan perilaku kaum LGBT yang sudah menyimpang dalam ketentuan agama, tentunya menyimpang pula dalam ketentuan adat dan resam Melayu.
“Perilaku LGBT dapat memberikan pengaruh buruk dalam kehidupan masyarakat, khususnya, dan generasi muda pada umumnya,” katanya, Senin (23/1/2023).
Berdasarkan hal tersebut, LAMR Provinsi Riau mengistiharkan beberapa hal sebagai berikut, yakni menolak keras paham perilaku LGBT yang menyimpang, menolak keberadaan organisasinya dalam bentuk apa pun, dan menegaskan bahwa paham perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemelayuan.
“Kedua, mendesak pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Riau membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang LGBT, dan kepada penegak hukum untuk melarang dan atau tidak memberikan izin terhadap kegiatan apapun yang berhubungan dengan kelompok paham LGBT seperti melalui panggung seni, olah raga, selebaran/lieflet, poster dan sejenisnya), serta membuat langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini dari bumi lancang kuning,” ujarnya, dikutip dari Riau Online.
Kemudian, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai perkembangan kelompok LGBT, sembari menjaga keluarga dan lingkungan dari penyebaran LGBT.
Lalu, meminta LAMR Kabupaten/Kota, LAMR Kawasan, LAMR Kecamatan, LKAM Luhak/Kenegerian/Kepenghuluan, Pebatinan/Batin se-Riau, untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku LGBT dengan berabgai bentuk kegiatannya di daerah masing-masing, serta memberikan sanksi adat atas perilkau LGBT sesuai kearifan lokal masyarakat komunitas adat.
Terakhir, meminta pemerintah untuk melakukan pencegahan dini sosialisasi bahaya LGBT dengan melibatkan lintas instansi dan melakukan pengobatan melalui konsultasi psikologi, medis, dan pendekatan agama.
“Karena LGBT ini adalah suatu penyakit,” tutupnya.***