Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau menyebut langkah persuasif perlu dilakukan aparat menyikapi sejumlah masjid dan musala yang masih menggelar salat tarawih berjemaah di Pekanbaru.
Sekretaris MUI Provinsi Riau Ustaz Zulhusni Domo, mengatakan, pihaknya sudah melakukan imbauan terkait penyelenggaraan salat tarawih di rumah menyusul penetapan Kota Pekanbaru dalam zona merah Covid-19.
“Kalau ada pengurus masjid yang melanggar jangan dipidana, tapi lakukan langkah persuasif, datangi mereka. Kalau tidak bisa, ulama atau mubalig kan bisa melakukan itu. Kalau dipanggil polisi kan kesannya lain sebab isu agama itu sensitif,” kata Zulhusni, Sabtu (2/5/2020).
Zulhusni memperkirakan dari ribuan masjid yang tersebar di Kota Pekanbaru, 20 persen masjid diyakini masih menggelar salat tarawih. Oleh karena itu dia berharap pemerintah kota dapat lebih arif mengambil keputusan. “Nanti ada perlawanan dari warga tak enak pula, jadi sama-sama menjaga marwahlah,” ucapnya lagi.
Sebelumnya Pemko Pekanbaru merilis data sebanyak 107 dari 1.386 masjid yang ada di Pekanbaru masih melakukan Salat Tarawih berjamaah selama pandemi virus Corona (Covid-19).
Padahal sebelum bulan suci Ramadan pengurus masjid sudah diingatkan untuk tidak menggelar salat berjamaah di masjid selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bahkan, Gubernur Riau, Syamsuar dan Walikota Pekanbaru Firdaus selalu mengingatkan masyarakat agar tidak melaksanakan salat Tarawih berjamaah di masjid selama PSBB.***[MCR]