Pekanbaru (Riaunews.com) – Sesuai denganb saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan sertifikasi 20 persil lahan yang dikuasai.
Untuk melakukan hal tersebut, pihak Pemko telah menyiapkan anggaran sebesar Rp65 juta, dan ditargetkan tahun ini kesemuanya tuntas.
“Besaran biaya sertifikasi lebih kurang Rp 65 juta di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran),” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal, Rabu (19/2/2020).
Dijelaskan, angka itu merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Seperti untuk biaya jasa konsultan, pemasangan patok, pembuatan plang nama dan biaya ATK, cetak dan makan minum selama kegiatan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi mengatakan, sertifikasi yang dilakukan sejalan dengan saran yang diberikan oleh BPK dan KPK.
Sejak tahun 2018 lalu, Pemko sudah lakukan sertifikasi lahan. Pada tahun 2019, ada sekitar 12 persil yang sudah bersertifikat. Tahun ini, ada 20 persil yang bakal disertifikasi.
“Kita sudah sepakat dengan BPKAD anggaran untuk mensertifikasi aset-aset Pemko setiap tahunnya kita tambah,” kata Dedi Gusriadi.
Diakuinya, banyak aset lahan milik Pemko Pekanbaru yang belum bersertifikat.
“Aset Pemko banyak yang belum bersertifikat. Saran dari BPK dan KPK supaya aset pemerintah diseluruh Indonesia cepat disertifikasikan,” kata Dedi.***