Buka Tanpa Izin di Siang Ramadhan, Kursi Kedai Kopi Diangkut Satpol PP Pekanbaru

Satpol PP Kota Pekanbaru menyita kursi kedai kopi yang ketahuan beroperasi siang hari di bulan Ramadhan tanpa izin. (Foto: Tribunnews)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satpol PP Kota Pekanbaru membubarkan pengunjung Kedai kopi, Jumat (8/4/2022). Pembubaran itu dilakukan saat razia kedai kopi yang tidak mengantongi izin buka selama Ramadan 1443 H.

Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, puluhan personel Satpol PP Kota Pekanbaru langsung membubarkan pengunjung di kedai kopi. Mereka juga memberi sanksi bagi pengelola kedai yang buka tanpa izin selama bulan puasa.

Seperti Warkop 72, Jalan Belimbing. Mereka mengamankan sejumlah kursi dari kedai kopi sebagai peringatan kepada pengelola kedai kopi.

“Untuk tempat yang tidak ada izin, kita berikan sanksi dan bubarkan pengunjungnya,” kata Reza Aulia Putra.

Selain membubarkan pengunjung, tim juga mengamankan KTP pemilik Kedai Kopi Lee di Jalan Lily. Ia mengatakan, pemilik kedai kopi itu juga melanggar aturan selama Ramadan.

Reza menambahkan, tim juga melakukan razia di sejumlah kedai kopi lainnya di Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan H Guru Sulaiman. Jumlah personel yang terlibat dalam giat ini mencapai 40 persen.

Ia menyebut razia dalam rangkaian giat operasi Pelaksanaan Penegakan surat edaran tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1443 H di Kota Pekanbaru. Ia mengimbau agar kedai kopi non muslim yang hendak buka selama Ramadan bisa mengurus izin.***

 

[button color=”red” size=”medium” link=”https://www.cakaplah.com/berita/baca/83346/2022/04/08/satpol-pp-pekanbaru-bubarkan-pengunjung-kedai-kopi/” icon=”” target=”true”]Sumber Berita[/button]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *