Pekanbaru (Riaunews.com) – Rumah Sakit (RS) Awal Bros Grup mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan jam besuk atau jam berkunjung pasien. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Kamis (19/3/2020). Kebijakan ini pun diterapkan oleh seluruh grup rumah sakit tersebut, termasuk RS Awal Bros Panam.
Humas RS Awal Bros Panam, Asmardi mengatakan, bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan rumah sakit tersebut.
“Jam besuk pasien di rumah sakit kami ditiadakan mulai hari ini,” kata Asmardi di Pekanbaru, Kamis (19/3) pagi, dikutip Media Center Riau.
Kemudian, untuk penunggu pasien rawat inap pun juga dibatasi. Yang mana, setiap satu pasien hanya boleh ditunggui oleh satu orang.
“Penunggu pasien rawat inap hanya diperbolehkan satu orang saja dari pihak keluarga atau orang terdekatnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa kebijakan ini berlaku hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
“Sampai waktu yang belum ditentukan. Nanti kalau ada informasi terbaru tentu akan kami informasikan kembali,” ujarnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.