
Pekanbaru (Riaunews.com) – Setelah berjalan hampir sepekan, Tim Gugus Tugas Sub Bidang Penindakan Covid-19 Kota Pekanbaru, menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4/2020). Dalam rapat ini dibahas dan dipertegas item apa saja yang dibolehkan tetap buka atau beroperasi.
“Seluruh tim Gugus Covid-19, kita lakukan evaluasi perhari. Apa perkembangan yang terjadi hari ini, dan juga apa yang akan kita lakukan di hari berikutnya. Lakukan evaluasi terkait item-item Perwako yang akan kita tegakkan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
Ia menjelaskan, dalam item pengecualian itu, artinya yang boleh dibuka, seperti rumah makan, kafe dan penjualan makanan ataupun pedagang kaki lima kuliner tetap boleh buka.
“Boleh buka tapi tidak boleh menyiapkan tempat konsumsi. Rumah makan boleh buka untuk take away saja. Konsumsi langsung atau konsumsi di tempat tidak dibenarkan,” jelasnya.
Ia merincikan, kegiatan ekonomi yang dikecualikan, artinya dibolehkan. Seperti Mal dan tempat perbelanjaan, serta pasar tradisional. Dikatakan pasar itu apabila dia legal sudah ada izin. “Seperti pasar kaget diminta untuk tutup. Kita minta dengan kesadaran diri untuk ditutup,” jelasnya.
Kemudian toko modern, atau swalayan tetap boleh buka sesuai izin yang dimiliki. Ada izinnya sampai jam 9 malam, ada yang 24 jam. Ini menyesuaikan, petugas akan tetap melakukan pemantauan terhadap kepatuhannya melaksanakan izin operasional.
“SPBU boleh buka dan jam operasional sudah kita diskusikan dengan Pertamina. Tidak sama jam operasional, sesuai dengan peruntukannya atau sesuai jam operasional yang dimiliki,” jelasnya.
Selanjutnya agen atau distribusi bahan pokok penting. Bahan pokok dan bahan penting, kata dia tentu berkaitan dengan kebutuhan pangan, kebutuhan dasar manusia. Bahan penting yang Ia maksud, termasuk bahan untuk pembangunan konstruksi. “Berarti toko bangunan, toko besi semuanya itu mereka boleh buka,” kata dia.
Kemudian bengkel, lanjutnya, bengkel ini perlu ditegaskan. Ada beberapa pabrikan terkenal seperti Toyota, Daihatsu, Mitsubishi dan sebagainya itu hanya diizinkan untuk membuka bengkel servis mesin.
“Kalau outlet pemasarannya tidak. Outlet pemasaran tidak boleh buka karena meraka bisa memasarkan secara online,” tegasnya.
Selain itu, usaha industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok penting tadi, seperti pabrik tahu, tempe, roti dan sebagainya. Yang berkaitan dengan pangan itu dibolehkan. Serta pabrik alat kesehatan, obat dan sebagainya.
“Pabrik APD kalau ada. Kemudian usaha yang berkaitan dengan transportasi, seperti bubut, onderdil boleh buka,” jelasnya.
Ia juga menyinggung toko kelontong. Toko kelontong ini didefinisikan sebagai toko di pemukiman yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari. “Selain ini (yang dijelaskan), itu tutup. Lembaga keuangan buka. Leasing tutup, toko fashion tutup,” jelasnya.
Tapi, kata dia, dalam Perwako itu Walikota bisa menambah pengecualian. Nanti dalam pengawasan, kata dia, bisa saja petugas dalam menemukan sebuah kegiatan yang memang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, tetapi belum termasuk dalam Perwako.
“Akan kita pertimbangan. Kalau memang kita sepakat masuk dalam kebutuhan masyarakat, akan kita tambahkan pengecualian. Artinya masih ada aspek lain yang kita sempurnakan sambil berjalan,” jelasnya, seperti dikutip Cakaplah.***