Pekanbaru (Riaunews.com) – Jelang lebaran Idul Fitri 1442 H ini, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, mengingatkan agar jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Apalagi berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai ASN.
“Jangan sampai meminta gratifikasi kepada satu pihak. Para ASN jangan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau hari raya untuk melakukan tindakan yang koruptif,” kata Firdaus.
Disebutkan, semua tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik hingga berisiko terkena sanksi pidana.
Firdaus mengaku pihaknya sudah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Kota Pekanbaru. Ia menegaskan agar tidak ada satu pun ASN menerima atau meminta gratifikasi.
Dirinya juga melarang para ASN melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya. Mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyalurkan bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau lokasi lainnya.
Mereka juga harus melaporkan hal itu ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Pekanbaru. Ia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD tidak boleh memberi gratifikasi dalam bentuk apapun
Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi dan masyarakat bisa menghindari praktek gratifikasi. Para ASN juga diingatkan agar tidak memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Kita juga ingatkan agar tidak ada yang memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.***